SERANG -Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam pernikahan di bawah umur yang kerap terjadi di beberapa daerah di Provinsi Banten. Sebab hal itu bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak No 37 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafruddin, saat ditemui di kantornya di Benggala Kota Serang. “Dampak pernikahan di bawah 18 tahun akan merusak fisik dan psikis pada anak,” ujarnya Selasa (26/4/2016).
Iip menjelaskan pada 2015 lalu ada 15 orang yang menjadi korban kekerasan seksual. ” beberapa orang mengaku menjadi korban paksaan orangtuanya untuk menikah sedangkan yang lainnya karena menjadi korban saja,” jelasnya.
Iip menambahkan sejauh ini kami akan terus sosialisasikan pada masyarakat. “Kami akan intens menyosialisasikan dan mendiskusikan pada semua elemen masyarakat agar mengerti tentang UU No 37 Tahun 2004,” tambahnya.
Iip berharap pada para orang tua untuk tidak memaksakan anaknya untuk dinikahkan. “Anak-anak harus diberi pengarahan oleh para orang tua. Jangan sampai kehendak orang tua mengekang hak anak,” harapnya. (Adef)









