SERANG – Pelaksana tugas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Widodo Hadi mengaku telah menyurati perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Widodo menjelaskan, surat edaran tersebut Pemprov Banten layangkan pada minggu lalu. Menurutnya, dalam surat tersebut dijelaskan, pada H-7 lebaran, THR sudah dicairkan kepada karyawan. “Sudah ada, edarannya, minggu lalu. Dari menteri juga sudah ada, dari menteri, gubernur, bupati dan walikota dapat. H-7 semua THR harus sudah dibayarkan,” paparnya, Rabu (22/6).
Untuk besaran THR sendiri lanjut Widodo pariatif, disesuaikan dengan jabatan atau posisi masing-masing karyawan di perusahaan tersebut. Pemprov Banten hanya mengatur besaran THR secara umum, yaitu satu kali gajih pokok. Jadi kewajiban perusahaan terhadap para karyawan memberikan THR kepada para karyawan disesuaikan dengan posisi atau jabatan karyawan tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat dipersilahkan melapor kepada pemerintah jika ternyata pada kenyataannya perusahaan tidak memberikan hak para karyawan sesuai denga aturan yang telah berlaku.
“Sanksi tentu ada, bisa teguran dan sanksi administrasi, aturannya sudah ada itu,” ujar manta Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten tersebut. (Bayu)








