SERANG – KPU Banten mengakui banyaknya persoalan dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih). Setelah sebelumnya, KPU Banten menetapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yakni sebanyak 7.513.718 pemilih.
Ketua Pokja Mutarlih, KPU Banten, Didih M Sudih kepada wartawan, Jumat (26/8) petang, mengatakan, saat ini ada beberapa kendala dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih.
“Pertama, banyak operator Sidalih yang merupakan muka-muka baru, di Kabupaten Tangerang hanya lima orang yang operator lama dari 29 operator, di Lebak sekitar tiga atau empat operator yang lama,” kata Didih.
Persoalan kedua, dalam penyusunan daftar pemilih KPU Banten masih mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan daftar Pemilih, hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada peraturan KPU yang mengatur tentang hal tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2016 KPU RI telah menyampaikan lima Peraturan KPU ke DPR RI, namun sampai saat ini, dari tiga kali RDP, draf PKPU Mutarlih belum dibahas, ” jelas Didih.
Sedangkan, Persoalan ketiga adalah masih ada pemilih yang tidak memiliki KTP, dan ini harus disinkronkan dengan data dari Dsidukcapil Kabupaten/Kota.
Didih menjelaskan, dari hasil diskusi dengan KPU Kabupaten/Kota pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, beberapa permasalahan yang banyak dialami oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Sulitnya melakukan pemetaan TPS karena banyaknya daftar pemilih yang masih terdapat di TPS 0 yang ketika dimasukkan ke dalam TPS melebihi kuota per TPS yaitu 800 jiwa per TPS. Selain itu, pemilih yang berada di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Sakit juga dapat mempengaruhi jumlah kuota per TPS,” katanya.
Untuk itu, dari hasil Rakor tersebut, KPU Banten menugaskan, KPU Kabupaten/Kota harus mendata pemilih yang menjadi warga binaan di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar disiapkan TPS tersendiri. Pendataan dan pemetaan pemilih bagi yang berada di Rumah Sakit untuk menjadi pemilih di TPS Sekitar, selanjutnya kaitan dengan buku panduan Mutarlih harus segera diterbitkan sebagai acuan bagi PPS dan PPDP dalam melaksanakan pencoklitan. (Fauzan Dardiri)









