Ancam Gugat ke PTUN
SERANG – Aliansi Serikat Buruh Provinsi Banten masih ngotot agar kenaikan UMK 2021 lebih dari 1,5 persen. Mereka menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi besaran UMK dengan menaikannya hingga 3,3 persen.
Tuntutan buruh agar kenaikan UMK 2021 mencapai 3,3 persen disampaikan saat puluhan buruh melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur, Selasa (1/12).
Pantauan Radar Banten, massa buruh yang tiba sekira pukul 14.00 WIB hanya puluhan, itu lantaran seribuan buruh dari Tangerang Raya dan Kabupaten Serang gagal melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur lantaran mendapat hadangan dari aparat sebagai antisipasi terjadinya kerumunan di tengah pandemi.
Koordinator aksi buruh, Erwin mengungkapkan, aliansi serikat buruh Banten mendesak gubernur untuk segera merevisi UMK 2021, lantaran kenaikan 1,5 persen tidak sesuai aturan tentang pengupahan.
“UMK 2021 harusnya naik 3,3 persen dari UMK 2020. Bukan 1,5 persen seperti yang ditetapkan Gubernur Banten pada 20 November lalu,” tegas Erwin dalam orasinya.
Tuntutan buruh agar UMK 2021 direvisi, kata Erwin, dasarnya adalah UU Ketenagakerjaan. “Naik 1,5 persen itu tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, makanya kami minta Pak Gubernur segera merevisi UMK 2021 dengan menaikannya menjadi 3,3 persen,” tegasnya.
Buruh, lanjut Erwin, akan terus memperjuangkan haknya mendapat upah layak, lantaran pandemi covid-19 membuat daya beli buruh semakin lemah. “Kami akan terus melakukan unjukrasa dan mogok kerja, sampai Gubernur merevisi UMK 2021,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi menambahkan, keputusan Gubernur tidak sesuai dengan usulan Bupati/Walikota terkait besaran UMK 2021.
“Jadi tidak ada alasan kenaikan UMK tidak sampai 3,3 persen, Bupati/Walikota saja memperjuangkan aspirasi buruh, kenapa gubernur tidak pro buruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuntutan revisi besaran UMK 2021 akan dikakukan buruh se-Banten dengan berbagai cara. Sebab selama ini Gubernur tidak pernah bersedia berdialog dengan buruh. “Bila unjukrasa kami tidak pernah dianggap, kami punya cara lain yakni dengan aksi mogok kerja. Bahkan bila akhir Desember Pak Gubernur tidak kunjung merevisi, kami akan menggugat ke PTUN,” ancam Intan.
Terkait massa aksi aliansi buruh Banten yang hanya puluhan, Intan mengaku sebagian besar massa buruh dari Tangerang Raya tidak bisa masuk Kota Serang lantaran mendapat penghadangan dari aparat kepolisian. “Jadi kami hanya mengirimkan perwakilan ke Kantor Gubernur,” jelasnya.
Selain menuntut agar UMK 2021 direvisi, puluhan perwakilan buruh juga melakukan pengawalan pembahaaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021. “Kami meminta Dewan Pengupahan Provinsi menaikan UMSK hingga 8,51 persen, dan UMSK diberlakukan tahun depan di Banten,” urainya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi santai protes dan ancaman serikat buruh. Menurutnya, kenaikan besaran UMK 2021 sebesar 1,5 persen dari UMK 2020 sudah sangat tepat.
“Upah tahun depan sudah dinaikan 1,5 persen. Tapi kalau mau lebih, ya tinggal pilih, mau nganggur atau kerja,” kata Wahidin menanggapi protes serikat buruh.
Ia menegaskan, semua pihak mestinya prihatin dengan kondisi Banten yang tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19. Banyak industri yang bangkrut akibat pandemi.
“Ratusan industri terdampak, banyak pekerja di PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi yang masih bekerja mestinya bersyukur,” tuturnya.
Gubernur yang akrab disapa WH ini membeberkan, kenaikan 1,5 persen itu merupakan sebuah kesepakatan dengan beberapa pihak. Seperti dewan pengupahan, akademisi, dewan pakar, pemerintah, Apindo termasuk perwakilan serikat pekerja.
“Jadi ini kesepakatan bersama di tengah pandemi. Harusnya keputusan ini dihormati,” tegasnya.
Bagi yang menuntut lebih dari 1,5 persen, WH menilai tuntutan itu tidak realistis, lantaran dampak pandemi Covid-19 juga dialami semua pihak termasuk pengusaha.
“Pengusaha mintanya UMK tahun depan tidak ada kenaikan, tapi saya putuskan naik 1,5 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak covid,” tegasnya
WH kembali menegaskan, keputusannya sudah final dan tidak akan merevisi besaran UMK 2021.
“Sudah final, silakan saja menyampaikan aspirasi. Tapi saya tak akan merubah keputusan,” tegas WH. (den/air)