Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Rp183 Miliar
SERANG-Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Provinsi Banten Irvan Santoto dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara. Irvan menurut JPU Kejati Banten telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam alokasi hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap JPU Kejati Banten M Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1).
Irvan juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Keduanya menurut JPU layak diberikan tuntutan hukuman karena akibat perbuatan pejabat Pemprov Banten itu negara dirugikan lebih dari Rp70 miliar.
Dalam tuntutan tersebut, JPU membebaskan kedua terdakwa dari uang pengganti atau kerugian negara. Sebab, dari fakta persidangan keduanya tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi. “Perbuatan keduanya telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara (Rp70 miliar lebih-red),” kata Yusuf.
Menurut JPU, perbuatan Irvan dan Toton telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Yusuf.
Dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, JPU menuntut lebih ringan tiga terdakwa lain. Mereka, pimpinan ponpes Epieh Saepudin dengan tuntutan pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan dan uang pengganti Rp120 juta. “Penyerahan uang Rp120 juta ke ponpes dianggap sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Yusuf.