CILEGON – Kuasa hukum warga gusuran Cikuasa Pantai dan Keramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Evi Silvi Shovawi Haiz akan menyiapkan tim ahli untuk menghitung kerugian bangunan yang telah digusur oleh Pemkot Cilegon.
Hasil penghitungan itu nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai petunjuk tuntutan ganti rugi. Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Cilegon telah kalah dalam persidangan PTUN dalam perkara ini, namun kemudian Pemkot Cilegon mengajukan banding.
“Sipil dari Untirta serta tim appraisal yang biasa mengukur bangunan untuk pinjaman ke Bank. Jadi dua ahli itu yang akan kita hadirkan, mudah-mudahan bisa memberikan petunjuk kepada majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui kala mendampingi Pengadilan Negeri (PN) Serang meninjau lokasi bekas gusuran, Rabu (25/10).
Kata dia, Pemkot Cilegon telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggusuran bangunan milik warga. Saat ini ia belum dapat memprediksi berapa nilai kerugian warga tersebut. Ia menerangkan ada sekira 241 penggugat yang melakukan gugatan di PN Serang.
“Luas bangunan warga ini berbeda-beda. Kita mengajukan kepada majelis hakim berdasarkan saran ahli bahwasanya bangunan per meter persegi itu untuk bangunan permanen dinilai Rp 2 juta per meter. Itu angka amannya,” katanya.
Terpisah, Tim Bantuan Hukum Pemkot Cilegon, Agus Prasetio mengaku dalam menghadapi perkara ini Pemkot Cilegon telah menyiapkan sebanyak 12 orang kuasa hukum yang tergabung di Tim Bantuan Hukum Pemkot Cilegon. Kemudian dibantu oleh dua orang dari petugas Jaksa Pengadilan Negara (JPN).
“PTUN tingkat pertama itu kita kalah. Kemudian kita mengajukan banding, di banding itu kita (Pemkot Cilegon) menang. Setelah banding kita menang, dari pihak penggugat melakukan upaya hukum kasasi. Sekarang lagi proses kasasi di Mahkamah Agung, belum ada putusannya kalau yang di PTUN,” ujarnya.
“Kalau yang sekarang kan proses di pengadilan negeri, belum ada putusannya. Masih pemeriksaan setempat, habis kesimpulan baru nanti keputusan. Bukti-bukti baru akan kita pertimbangkan lagi nanti di kesimpulan,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)