SERANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang mengusulkan pemberian remisi kepada 131 warga binaannya. Usulan remisi itu diberikan dalam rangka Idul Fitri 2017.
“Sampai pukul 15.25 WIB per hari ini (kemarin-red), jumlah penghuni (warga binaan-red) tercatat 477 orang. Dengan perincian, 312 tahanan dan 165 orang napi. Dari 165 orang napi itu, ada 131 orang yang diusulkan memperoleh remisi,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang Kahfi, Jumat (16/6).
Ratusan napi calon penerima potongan masa hukuman selama 15 hari sampai dua bulan itu, 113 orang di antaranya lelaki dan enam orang perempuan. “(Dari 119 napi-red) 26 orang napi kasus narkoba dengan hukuman ringan atau di bawah lima tahun. Ini cukup diputuskan di tingkat Kanwil Kemenkumham Banten,” jelas Kahfi.
Pihak Rutan Klas II B Serang juga harus mengusulkan pemberian remisi Idul Fitri 2017 untuk sembilan napi lainnya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI. Sembilan orang itu terdiri dari tujuh napi kasus korupsi dan dua napi kasus narkoba yang hukumannya berat. “Kalau kasus itu harus Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan-red) langsung,” kata Kahfi.
Untuk mendapatkan remisi, sembilan napi itu tidak hanya wajib memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan tidak terdaftar dalam buku huruf F (melanggar displin). Mereka juga harus memenuhi syarat yang lebih sulit sesuai Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Buat napi tipikor, syaratnya harus sudah membayar uang pengganti dan denda, dan memperoleh keterangan dari penyidik bahwa terpidana merupakan justice collaborator,” beber Kahfi.
Jika usulan remisi itu disetujui, akan ada dua napi yang langsung bebas bertepatan pada saat perayaan Idul Fitri, 26 Juni mendatang. “Dua napi kasus umum itu mendapatkan RK (remisi khusus-red) II. Mereka langsung bebas,” kata Kahfi. (Merwanda/RBG)