LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
Pandaftaran dibuka selama 4 hari yakni 20 sampai 24 November 2022. Prosss pendaftaran akan dilanjutkan pada tahap penelitian administrasi calon PPK.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pihaknya membutuhkan 5 orang sumber daya manusia (SDM) di tiap kecamatan.
“Pada rekrutmen PPK ini kita butuh 5 anggota PPK di setiap kecamatan di Lebak, dengan syarat jumlah pendaftar harus 2 kali lipat dari kebutuhan. Jadi misalkan Kecamatan Rangkasbitung itu butuh 5 anggota PPK, nah jumlah pelamar nya harus 2 kali lipat yaitu 10 pelamar,” kata Ahmad Saparudin, Minggu 20 Oktober 2022.
Para calon PPK akan disortir melalui penelitian berkas administrasi calon PPK yang mana hasilnya akan di umimkan pada tanggal 2 sampai 4 Desember. Selanjutnya, para pelamar yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 5-7 Desember. Hasil seleksi tertulis diumumkan 8-10 Desember.
“Pada tanggal 2 sampai 10 Desember merupakan waktu bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum dilakukan wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember,” ujar Saparudin.
Pengumuman hasil seleksi sekaligus penetapan calon anggota PPK dilakukan pada 14-16 Desember. Anggota PPK yang sudah ditetapkan akan dilantik pada 4 Januari 2023.
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK yaitu berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar NKRI, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederaja, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan tidak tergabung dalam anggota partai politik.
“Kita ingin PPK ini benar-benar netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 nanti, yang mana calon pelamar dengan tegas tidak boleh tergabung dalam parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tegasnya.
Untuk berkas dokumen persyaratan pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat diunggah melalui situs siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum seleksi tertulis.
“Kalau ada kendala bisa datang ke KPU Lebak untuk dipandu,” kata Saparudin.
Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin menegaskan bahwa rekrutmen PPK ini tidak boleh disusupi oleh peserta yang merupakan anggota parpol. PPK harus bersih dan netral agar pelaksanaan Pemilu nanti bisa berjalan dengan aman, dan bersih dari praktik-praktik kecurangan.
“Karena PPK itu merupakan penyelenggaran, saya minta rekrutmen lebih berhati hati, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Salah satu nya, komisioner PPK tidak terlibat langsung sebagai anggota parpol, demi menjaga netralital, disamping hal-hal lain yang telah di atur dalam persyaratan formal,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











