SERANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dari Januari hingga Juli 2019 telah menyerahkan klaim santunan sebesar Rp248,99 miliar. Dana sebesar itu merupakan manfaat dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima para pekerja atau ahli warisnya.
Santunan Rp248,99 miliar terdiri atas santunan program jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan santunan berkala Rp221,55 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK)Rp25,20 miliar, jaminan pensiun (JP) Rp265,41 juta, dan dana beasiswa Rp1,86 miliar.
“Jika tenaga kerja meninggal, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan akan diberikan kepada ahli warinya. Jika pekerja yang meninggal dunia itu memiliki anak yang sekolah, anaknya akan mendapatkan beasiswa,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif usai menyerahkan santunan secara simbolis di Alun-alun Kota Serang bersama Walikota Serang Syafrudin, Kamis (22/8), kepada Hambali, ahli waris almarhum Haerul Falah (karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper, Serang).
Haerul Falah adalah karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper Serang yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Februari 2019. Pria berusia 21 tahun itu meninggal setelah terjepit mesin dumroll (penggulung kertas) pada saat mencoba mengambil cutter yang terjatuh. Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Hambali, ahli waris almarhum Haerul Falah, berupa uang sebesar Rp188.838.152.
“Karena Haerul Falah ini masih bujangan, kami tidak memberikan memberikan beasiswa. Ahli warisnya juga mendapatkan uang pensiun Rp348 ribu per bulan karena Haerul Falah semasa bekerja didaftarkan oleh perusahaan pada program jaminan pensiun,” jelas Muallif.
Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini menyadarkan kepada kita bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja itu sangat penting. PT Indah Kiat Pulp & Paper Serang yang mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan para karyawannya. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan kepada pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
HRD Manager PT IKPP Serang Sigit Purwanto mengungkapkan, perusahaannya patuh terhadap peraturan. Semua karyawan, termasuk karyawan outsourcing, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di empat program jaminan. Bahkan karyawan juga dimasukkan pada asuransi kecelakaan di luar hubungan kerja (AKDHK) di perusahaan asuransi yang lain.
“Jumlah karyawan sekitar 4.000 orang. Yang outsourcing sekitar 1.600 orang. Semuanya masuk BPJS Ketenagakerjaan. Para vendor outsourcing juga harus patuh dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tidak bisa bekerja sama dengan kami,” ungkap Sigit. (aas)