SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34) terdakwa kasus pengeroyokan bersama dua oknum TNI AD dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Keduanya dianggap terbukti bersalah atas pengeroyokan yang menyebabkan Fahrul Abdilah tewas.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa I Moch Sahroni dan terdakwa II Jaka Hermadi dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU Youlliana Ayu Rospita dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 21 September 2025.
Keduanya menurut JPU telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Tuntutan pidana itu didasarkan pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, berterus terang hingga tidak mempersulit persidangan dan ada permintaan maaf ke keluarga,” katanya.
Kasus pengeroyokan ini bermula saat Jaka Hermadi, Moch Sahroni, Albert dan Jupri bersama dua anggota TNI Muhammad Iqram dan Fendri Stevardo Sarimole mengunjungi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang pada Senin 14 April 2025.
Setelah di tempat hiburan, saksi Sahroni dan Albert menggunakan sepeda motor. Sedangkan Jaka bersama Jupri dan dua anggota TNI yaitu Iqram serta Fendri menggunakan mobil Agya.
Setibanya di Jalan Veteran sekitar pukul 02.30 WIB, mobil Honda Jazz berknalpot brong yang dikemudikan Alif Khaerullah menggeber-geberkan suara knalpotnya.
Setelah sempat saling salip di jalan, kendaraan keduanya berhenti di depan Bank BJB Cabang Serang. Di sinilah insiden kekerasan mulai terjadi. Terdakwa Jaka, Jupri, Iqram (TNI) dan Fendri menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai Alif.
Jaka kemudian menghampiri dan menendang pintu mobil Alif, dan memukulnya, namun berhasil ditangkis oleh korban. Keributan itu merembet ke arah warga lain yang berada di lokasi, termasuk korban Fahrul Abdilah yang saat itu berusaha melerai.
Alif berlari kearah BJB dan dikejar Jaka. Namun berhasil dicegah oleh teman korban, Herlangga. Selain Herlangga, beberapa temannya termasuk korban Fahrul malah jadi korban. Fahrul dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong bahkan helm oleh para pelaku.
Tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan Fahrul Abdilah terkapar, diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Jaka Hermadi, Moch Sahroni, serta dua anggota TNI yang kasusnya ditangani secara terpisah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tak hanya Fahrul, seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti juga menjadi korban kekerasan seksual berupa peremasan dada, serta dipukul hingga pingsan oleh salah satu anggota TNI yang berada di lokasi.
“Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Banten dan RS Bhayangkara Banten, korban Fahrul mengalami luka di kepala, bibir, dahi, dan lengan akibat kekerasan tumpul,” kata Youlliana.
Meski telah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Oleh keluarganya, jasad korban dibawa ke kampung halamannya di Sajira, Kabupaten Lebak untuk dimakamkan.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











