slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Libatkan Oknum TNI AD, Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
21-09-2025 19:57:07
in Utama
Libatkan Oknum TNI AD, Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut 9 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34) terdakwa kasus pengeroyokan bersama dua oknum TNI AD dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Keduanya dianggap terbukti bersalah atas pengeroyokan yang menyebabkan Fahrul Abdilah tewas. 

“Menyatakan pidana terhadap terdakwa I Moch Sahroni dan terdakwa II Jaka Hermadi dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU Youlliana Ayu Rospita dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 21 September 2025.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

Keduanya menurut JPU telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Tuntutan pidana itu didasarkan pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. 

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, berterus terang hingga tidak mempersulit persidangan dan ada permintaan maaf ke keluarga,” katanya. 

Kasus pengeroyokan ini bermula saat Jaka Hermadi, Moch Sahroni, Albert dan Jupri bersama dua anggota TNI Muhammad Iqram dan Fendri Stevardo Sarimole mengunjungi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang pada Senin 14 April 2025.

Setelah di tempat hiburan, saksi Sahroni dan Albert menggunakan sepeda motor. Sedangkan Jaka bersama Jupri dan dua anggota TNI yaitu Iqram serta Fendri menggunakan mobil Agya. 

Setibanya di Jalan Veteran sekitar pukul 02.30 WIB, mobil Honda Jazz berknalpot brong yang dikemudikan Alif Khaerullah menggeber-geberkan suara knalpotnya.

Setelah sempat saling salip di jalan, kendaraan keduanya berhenti di depan Bank BJB Cabang Serang. Di sinilah insiden kekerasan mulai terjadi. Terdakwa Jaka, Jupri, Iqram (TNI) dan  Fendri menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai Alif.

Jaka kemudian menghampiri dan menendang pintu mobil Alif, dan memukulnya, namun berhasil ditangkis oleh korban. Keributan itu merembet ke arah warga lain yang berada di lokasi, termasuk korban Fahrul Abdilah yang saat itu berusaha melerai.

Alif berlari kearah BJB dan dikejar Jaka. Namun berhasil dicegah oleh teman korban, Herlangga. Selain Herlangga, beberapa temannya termasuk korban Fahrul malah jadi korban. Fahrul dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong bahkan helm oleh para pelaku. 

Tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan Fahrul Abdilah terkapar, diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Jaka Hermadi, Moch Sahroni, serta dua anggota TNI yang kasusnya ditangani secara terpisah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tak hanya Fahrul, seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti juga menjadi korban kekerasan seksual berupa peremasan dada, serta dipukul hingga pingsan oleh salah satu anggota TNI yang berada di lokasi.

“Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Banten dan RS Bhayangkara Banten, korban Fahrul mengalami luka di kepala, bibir, dahi, dan lengan akibat kekerasan tumpul,” kata Youlliana. 

Meski telah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Oleh keluarganya, jasad korban dibawa ke kampung halamannya di Sajira, Kabupaten Lebak untuk dimakamkan. 

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: BJB Cabang BantenDenpom Serangkasus pengeroyokan BJB Serangkejari serangpengeroyokan TNIpolisi militerSatreskrim Polresta Serang KotaTNITNI ADTNI aniaya warga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Adhyaksa FC Banten Optimistis Raih Poin Penuh pada Laga Kandang Perdana di BIS

Next Post

Pemkot Serang Aktifkan Siskamling, Warga Diminta Ronda Malam untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

Satgas TMMD Kodim Cilegon Kebut Pemasangan Atap Musala di Pulomerak

Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Next Post
Pemkot Serang Aktifkan Siskamling, Warga Diminta Ronda Malam untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Pemkot Serang Aktifkan Siskamling, Warga Diminta Ronda Malam untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Polres Serang Siapkan Empat Posko Siaga Bencana

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Polres Serang Siapkan Empat Posko Siaga Bencana

Tak Tercover Dana Desa, Pemdes Kadugenep Usulkan Pembangunan TPT 600 Meter

Tak Tercover Dana Desa, Pemdes Kadugenep Usulkan Pembangunan TPT 600 Meter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak