SERANG – Kuasa Hukum PT Banten Global Development (BGD), Boyamin Saiman mengungkapkan, suap pembentukan Bank Banten disebabkan tekanan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Selain itu ada pula orang lain bukan anggota DPRD, namun mengaku sebagai suruhan dari anggota DPRD Provinsi Banten.
“Pak Ricky mengaku mendapatkan tekanan. Pengakuannya, beliau terpojok dan ada yang mengancam dari anggota dewan dan orang lain yang bukan anggota dewan namun mengaku suruhan dewan. Tapi saya juga tidak bisa memastikan orang tersebut benar suruhan dewan atau pura-pura suruhan dewan,” papar pria yang akrab disapa Buyamin ini, Jumat (18/12/2015).
Baca Juga : Johan Budi : Begini Kronologi OTT Pejabat Banten Oleh KPK..
Ditanya terkait apakah intimidasi muncul dari anggota dewan selain dua orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Boyamin enggan berkomentar, dirinya mengaku hanya mendapatkan informasi dari Ricky dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka (SM Hartono dan FL Tri Starya Santosa). “Soal itu biar nati pak Ricky yang jawab. Yang pasti ada orang lain yang bukan dewan tapi ngakunya utusan dewan,” tambah Buyamin.
Buyamin menjaminn Ricky akan membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung dilakukan oleh KPK, dengan cara memberikan keterangan yang dia tahu seputar kasus suap tersebut. “Saya pun sudah menyarankan Pak Ricky untuk terbuka terkait apa saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada satu Desember 2015 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah makan di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, terkait dugaan suap dan pemerasan izin pendirian Bank Banten terhadap Direktur PT BGD Ricky Tapinongkol dan dua anggota DPRD Provinsi Banten, yaitu Tri Satrya Santosa dan Sri Mulya (SM) Hartono.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah US$ 11 ribu dan Rp60 juta. Secara mencengangkan, menurut keterangan lembaga anti rasuah tersebut transaksi itu bukan yang pertama kali. (Bayu)








