SERANG – Surat Keputusan (SK) KPU RI meloloskan dua partai politik sudah dikeluarkan. Dua partai politik itu PAN dan Gerinda dapat mengikuti Pemilu 2014.
Termbusan SK dikeluarkan oleh KPU RI untuk meloloskan dua partai politik tersebut kemarin diterima KPU Banten dan Bawaslu Banten. “Kemarin sudah ada hasil dari KPU RI,” kata Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Banten Eka Satialaksmana saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2014).
Namun demikian, lanjut Eka, masih ada 10 hari ke depan terhitung dari keluarnya SK untuk masa gugatan apabila ada partai politik lain yang melakukan gugatan. “Ada sepuluh hari ke depan masa gugatan,” paparnya.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menyatakan, kedua partai lolos susuai keputusan dari KPU RI. “Sudah ada kabar dari sana,” ungkap Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri.
Setelah ada pengumuman resmi dari KPU RI, kedua partai tidak dicoret dari daftar partai peserta Pemilu 2014 dan dapat mengikuti kampanye. Sebelumnya, kata Syaeful Bahri memang dianggap melewati batas penyerahan laporan dana kampanye. (Wahyudin)