SERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang akan memanggil KPPS dan caleg Partai Golkar yang dilaporkan oleh caleg Partai Golkar lainnya.
“Besok, Kamis 17/14, kami undang KPPS sebagai terlapor. Kalau calegnya menunggu perkembangan,” ungkap Faridi, Komisioner Panwaslu Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran, pada wartawan di kantornya, Rabu (16/4).
Faridi menuturkan, terkait laporan yang diterima dari tim sukses Agus yakni Dinulhadi dilaporkan kepada Panwaslu adalah tujuh anggota KPPS 24, terkait dugaan adanya penyalahgunaan C6 dan mempengaruhi pemilih saat penghitungan suara Kamis (10/4-red). “Dugaan adanya penyalahgunaan C6 dan mempengaruhi pemilih saat penghitungan suara, Kamis (10/4-red),” tuturnya.
Selanjutnya ia menuturkan, apabila terbukti, maka akan dikenakan sanksi pidananya maksimal dua tahun penjara dan denda Rp24 juta berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan secara administrasi, bisa saja dilakukan rekap ulang di TPS tersebut dengan didasarkan C1.
Sebelumnya diberitakan Agus Sutisna, calon legislatif (caleg) Partai Golkar untuk DPRD Kota Serang dari daerah pemilihan Kecamatan Kasemen melaporkan caleg separtainya dari dapil yang sama yakni HM Mishari ke Panwaslu Kota Serang.
“Ada salah seorang caleg yakni Pak Mishari, perolehan suaranya luar biasa di TPS 24,” ungkap Agus saat ditemui usai melaporkan dugaan penyalahgunaan C6 (surat undangan memilih) di Panwaslu Kota Serang, Rabu (16/4/2014). (Fauzan)***