SERANG – Rufaji Zahuri, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Cilegon divonis lima tahun penjara. Terdakwa yang menjabat Ketua RT di Kota Cilegon ini dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan tipu muslihat, kebohongan, untuk membujuk persetubuhan bocah di bawah umur berinisial HLD (13).
Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Mengadili. Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat serta melakukan kebohongan dan membujuk untuk melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Ketua Majlis Hakim Gunawan, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (16/12/2015).
Majlis hakim menyebutkan dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa merupakan ketua RT di tempat korban tinggal. “Seharusnya terdakwa mengayomi warganya. Sebagai Ketua RT, terdakwa melindungi korban sebagai warganya.”
Perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan korban dan menimbulkan efek traumatik terhadap korban. Selain itu, perbuatan terdakwa dirasakan meresahkan warga setempat. “Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, karena hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Padahal setelah dikonfrontir terdakwa tidak bisa mengelak telah melakukan persetubuhan sebanyak 11 kali,” ujar hakim.
Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Berlaku sopan selama jalannya persidangan hingga persidangan berjalan lancar.
Atas keputusan majlis hakim, terdakwa naik banding. Sementara, JPU Kejari Cilegon pikir-pikir. “Saya banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Terdakwa merupakan salah satu pelaku pemerkosa terhadap HLD. Selain Rufaji, ada enam pelaku lagi yang telah memperkosa HLD.
Keenamnya yakni Sulaiman, Nasrullah, Gunawan, Ima, Rofiyah dan Sofyan. Selain Sofyan, kelima pelaku tersebut sudah divonis di Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman lima tahun penjara. Saat ini Sofyan masih dinyatakan buron (DPO) oleh Polres Cilegon.
Oleh majlis hakim, terdakwa Rufaji Zahuri dianggap telah melanggar tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Wahyudin)