CILEGON – Komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Tb Aat Syafaat tidak menampik lambannya pembangunan pelabuhan warnasari. Pasca sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) atas lahan Warnasari berikut uang pengganti sebesar Rp98 miliar dikantongi Pemkot Cilegon pada November 2013 silam, namun lahan seluas 46 hektare itu tak kunjung dibangun. Baik itu kontruksi pelabuhan maupun fisik bangunan lainnya.
Mantan Walikota Cilegon ini mengatakan, lambannya realisasi pembangunan pelabuhan itu lantaran tidak adanya keberanian PCM dalam mengambil sikap.
Bahkan, dirinya mengisyaratkan akan merekomendasikan kepada Pemkot Cilegon selaku pemilik saham tunggal untuk mengganti Direktur PT PCM, Syamsul Rizal karena dianggap kurang mampu memanfaatkan kepemilikan Warnasari.
“Sekarang ini banyak yang ketakutan untuk membangun Warnasari. Pak Syamsul itu pernah saya katakan, kalau memang tidak berani, mundur saja. Kalau memang perlu, (Syamsul Rizal) diganti. Kita bisa gunakan profesional atau siapapun yang penting berani, selain dia pintar,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Islamic Center Cilegon (ICC), Rabu (23/12/2015).
Ia mengatakan, seharusnya kepemilikan Warnasari itu sudah dapat dimanfaatkan Pemkot melalui berbagai pembangunan dengan menggunakan dana Rp98 miliar yang akan berimbas pada peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Warnasari. “Kalau sudah dibangun, otomatis NJOP Warnasari kan akan meningkat. Nah, peningkatan itu bisa dijadikan modal untuk pembangunan pelabuhan. Bisa dengan melalui pinjaman, ataupun dengan kerjasama konsorsium,” katanya.
Namun demikian ia menambahkan, pembangunan secara mandiri melalui pinjaman dipandang lebih menguntungkan secara finansial kepada Pemkot Cilegon ke depan.
Namun dalam perjalanannya, rencana pembangunan Warnasari juga sempat menuai pro kontra di sejumlah kalangan DPRD Cilegon. DPRD menolak menyetujui penyertaan modal Rp98 miliar itu, lantaran dianggap tidak berimplikasi baik pada pendapatan daerah. “Bila perlu, nanti kalau ada undangan DPRD, saya komisaris (PT PCM) juga ikut. Agar semuanya nanti bisa dijelaskan,” tandasnya.
Diketahui, kepemilikan lahan Warnasari itu diperoleh Pemkot setelah adanya tukar guling (ruislag) dengan PT Krakatau Steel (KS) terhadap lahan Kubangsari seluas 65 hektar yang belakangan digunakan KS sebagai area proyek patungan PT Krakatau Posco. (Devi Krisna)