SERANG – Dari ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, baru 141 ASN dan pejabat yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut diungkapkan Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta saat memimpin apel di halaman kantor Setda Provinsi Banten, Senin (1/2/2016).
Menurut Ranta, Pemprov Banten mendapatkan surat peringatan dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait LHKPN. Dalam surat tersebut salah satu deputi di komisi anti rasuah tersebut mengingatkan Pemprov Banten terkait LHKPN.
“Baru 141 pegawai yang menyerahkan LHKPN, sementara jumlah pegawai yang berkewajiban menyerahkan LHKPN jumlahnya 1000 lebih,” papar Ranta.
Ranta pada kesempatan tersebut meminta kepada pejabat maupun ASN yang telah terkena wajib menyerahkan LHKPN untuk segera menyusun dan melaporkan hal tersebut. “Saya harap semua yang terkena wajib menyerahkan LHKPN, untuk segera menyerahkan laporan tersebut,” ujarnya. (Bayu)