SERANG – Sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persoalan domisili kades terpilih atas nama Eti Jarniyah menjadi sasaran gugatan tiga calon kepala desa Sujung yakni Mahyar, Zamroni, Faisal dan Maftuhi.
Sebelumnya, tiga calon kepala desa sudah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kades Sujung pada 4 Agustus 2015. Namun demikian tiga bulan berlalu pada 13 Agustus 2015 penjabat sementara (Pjs) Bupati Serang mengeluarkan SK Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.578-Huk/2015 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
“Yang menjadi gugatan adalah SK Bupati tersebut karena domisili yang bersangkutan (Eti Jarniyah) itu di Desa Tirtayasa, bukan di Desa Sujung. Suaminya orang Sujung, tapi dia berdomisili di Tirtayasa,” ujar salah satu calon kades, Zamroni kepada wartawan ketika ditemui di PTUN Serang, Jalan Syeh Nawawi, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (10/2/2016).
Sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat verifikasi berkas calon terbelah menjadi dua suara. Ada pihak yang meloloskan calon ada juga yang menolak karena alasan domisili. “Disdukcapil (Kabupaten Serang) mengeluarkan surat Disdukcapil yang menyatakan benar bahwa Eti asli warga Sujung. Ini cacat hukum tapi tetap dilantik,” ujarnya. (Wahyudin)








