SERANG – Dari 28 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Rabu (17/2/2016) ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memeriksa sekitar 20 anggota. Sementara sisanya tidak hadir saat pemeriksaan dengan alasan yang tidak diketahui.
Nama-nama anggota Banggar DPRD Banten yang telah diperiksa, antara lain Fitron Nur Ikhsan, Adde Rosi Khoerunnisa, Eli Mulyadi, Budi Prajogo, Abdul Ghani, Suparman, Faisal, dan Zaini. Mereka diperiksa masih dalam kaitan dugaan suap untuk pembentukan Bank Banten, yang kini tengah didalami oleh pihak KPK.
Pertanyaan yang dilayangkan pihak Penyidik KPK, menurut Fitron masih seputar pemberian uang oleh mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.”Ya, soal soal terima uang apa tidak, tadi saya ada enam pertanyaan. Ya kayak nama pekerjaan kan diisi lagi. Tadi nyaris sama (pertanyaannya),” katanya seusai pemeriksaan.
Pemeriksaan ini, menurut informasi yang dihimpun, dalam rangka melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Banggar FL Tri Satriya Sentosa.
Untuk diketahui, anggota Banggar DPRD Banten, yaitu Ananta Wahana, Eri Suhaeri, Muhlis, Ratu Ella Nurella, Harun Alrasyid Zain, Suparman, Adde Rossi Khoerunisa, A. Zaini, M Kuswandi, Sopwan, Zaid Elhabib, Heri Handoko, Yoyon Sujana, Imanudin Sudirman Karis, Ishak Sidik, Tubagus Luay Sofhani, Ahmad Fauzi, Hadi Safari, M Sayuti, Budi Prajogo, M Bonnie Mufidjar, Miptahudin, Thoni Fathoni Mukson, Rahmat Abdul Gani, Eli Mulyadi, Gunaral Supriadi, Ali Nurdin A. Gani, dan Halwani. (wahyudin)