SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono meminta uang Rp2 miliar untuk memuluskan usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT Banten Global Development, untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Haerudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, untuk terdakwa mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam dakawaan terungkap bahwa sebelum tandatangan pengeseahan APBD tahun 2016, SM Hartono mengancam tidak akan mendatanganinya.
Seperti dikutip dari SMS yang dikirim SM Hartono kepada Tri Satria Santosa yang diteruskan kepada terdakwa Ricky Tampinongkol pada 29 November 2015. “Mas Tri besok hari senin kita sudah paripurna penetapan APBD 2016. Trs bagaiaman? Saya sebelum paripurna hari senin besok harus ada kejelasan dan taanggung jawab nya dulu itu… kalau engga saya pastikan saya tidak ikut paripurna dan tanda tangan pengesahannya, karna saya punya argumentasi yg banyak soal itu khususnya yg BGD,” seperti yang dibacakan JPU Haerudin di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang dipimpin M Sainal, Senin (22/2/2016).
Kemudian terdakwa membalas SMS dari SM Hartono melalui Tri Satya Santosa. “hahahaha… gimana sih, semua kita penuhi, lah beliau yang belum kasih waktu, kan sesuai kesepakatan awal utk kue yang besar kan haru empat mata, karna resikonya sangat besar. Jadi kalau ada apa2 jangan kemana2. U kunjungan dan kembang ke RS saya juga penuhi karna katanya msh ada, tau2nya sudh pulang… prinsipnya, untuk saya kita saling punya commitment… nah sama2 kita penuhi.. nuhun kang… maaf kalau saya bicaranya blak2an… heheheh.” Isi SMS yang dikirim Ricky ke Tri Satya Santosa.
Tersangka kasus dugaan suap terkait pembentukan Bank Banten Ricky Tampinongkol Senin (22/2/2016) ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Mantan Dirut PT Banten Global Development tersebut akan mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ; Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih dan Dian Hamis. (Wahyudin)











