SERANG – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali menjalani sidang kasus suap pembentukan Bank Banten di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (3/5/2016). Kali ini ketiga pimpinan tersebut menjalani sidang untuk terdakwa SM Hartono dan FL Tri Satria Santosa.
Adapun ketiga pimpinan DPRD Provinsi Banten yang menjalani sidang di antaranya, Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Adde Rosi Khoerunnisa dan Nuraeni.
Dalam kesaksiannya, Adde Rosi mengatakan, dirinya pernah mendapatkan intruksi untuk tidak menghadiri rapat untuk membahas bank Banten oleh pimpinan fraksi Golkar. “Saya tidak mengikuti rapat-rapat prmbahasan penyertaan modal untuk Bank Banten,” ujar Aci (sapaan akrab Adde Rosi) dalam persidangan.
Sementara Nuraeni, mengaku selama pembahasan penyertaan modal, penolakan hanya muncul pada penyertaan modal ketiga senilai Rp350 miliar, sedangkan pada penyertaan modal kedua senilai Rp250 miliar tidak ada penolakan dari fraksi maupun anggota DPRD.
Untuk diketahui, hari ini majlis hakim melanjutkan persidangan kasus suap Bank Banten, untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satria Santosa. Dalam persidangan ini JPU dari KPK lebih menyoroti persoalan persetujuan penyertaan modal dan pemberian uang kepada sejumlah anggota dewan yang disebut-sebut berasal dari PT BGD saat kunjungan kerja. (Bayu)