SERANG – Terkait pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Banten yang diduga sebagai suap Bank Banten, tersangka kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol yang juga mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) mengaku hanya mengikuti tradisi pimpinan BGD sebelumnya.
Karena itu, hingga pemberian yang menjadi barang bukti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Ricky menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa dan tidak berkaitan dengan proses pembentukan Bank Banten.
“Saya tidak melihat ada keuntungan dengan pemberian tersebut dengan Bank Banten. Karena semenjak saya menangani Bank Banten, itu sudah ada sistemnya sendiri. Kalau melihat handphone (sadapan) saya secara utuh, tidak ada seorang pun yang bisa menjegal saya mendirikan Bank Banten, karena sudah diatur melalui perda,” ujarnya dalam persidangan lanjutan kasus suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (5/4/2016).
Dalam sidang tersebut, Ricky pun tidak menyangkal ada permintaan sejumlah uang dari para pimpinan dan anggota dewan Banten kepada dirinya. “Pak Tri (Tri Satrya Santosa) pernah ngomong ke saya, kalau ketua dewan minta sekian, anggota dewan minta sekian, termasuk Asep Rahmatullah,” ujarnya. (Bayu)