SERANG – Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pembentukan Bank Banten untuk tersangka Ricky Tampinongkol, Gubernur Banten Rano Karno tidak banyak menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Seperti misalnya Rano mengaku tidak mengetahui sejauh mana komunikasi antara Ricky selaku direktur PT BGD dengan anggota DPRD Banten.
Demi membuktikan pernyataan Rano, JPU memutarkan bukti rekaman percakapan antara Rano Karno dengan Ricky yang di dalamnya diduga menyinggung tersangka lain yaitu FL Tri Satya Santosa atau Sony.
Dalam rekaman percakapan Ricky dan Rano tertanggal 30 November 2015 pada pukul 20:26:27 WIB yang berdurasi selama dua menit 26 detik ini, Rano dan Ricky diketahui tengah membahas pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rencana pertemuan Ricky dengan Hartono.
RICKY : Ayo kalau mau ketemu. Jangan bilang saya nggak mau ketemu. Selama ini, elo yang nggak komit mau ketemu nggak jadi.
RANO : Oh.. Ya udah.
RICKY : Nah besok saya tuh mau tuntas, mau tuntas, tuntas lah sama dia. Gitu kan.
RANO : Hmm.. (mengiyakan)
RICKY : Gitu.
RANO : Ya udah. oke.
Mendengarkan percakapan itu, hakim Sainal yang memimpin sidang langsung mengkonfirmasi Rano. “Di percakapan intens, kenapa dalam penjelasan anda banyak tidak tahu? Terus yang dimaksud tuntas dalam percakapan itu apa?” tanya Hakim Sainal dalam persidangan, Selasa (23/3/2016).
Namun Rano tidak bisa menjelaskan secara gamblang maksud percakapan. Terkait kata-kata tuntas, dia mengaku lupa maksudnya. ”Ini teknis yang tidak saya ketahui,” ujarnya dalam persidangan.
Gubernur Banten ini sendiri menjalani persidangan selama kurang lebih dua jam. Ia diminta keterangannya seputar proses pembentukan Bank Banten dan kronologis suap. (Bayu)