SERANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono akhirnya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang dibacakan Selasa (26/7) lalu. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal melaksanakan putusan tersebut.
“Menerima. Setelah dipikir-pikir, Pak Hartono memutuskan menerima. Lagi pula, Tri (FL Tri Satriya Santosa alias Sony-red) juga menerima vonis tersebut,” kata kuasa hukum SM Hartono, Tubagus Sukatma, Selasa (2/8).
SM Hartono bersama Sony diganjar hukuman pidana penjara selama lima tahun. Kedua juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menghukum keduanya dengan penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
SM Hartono dan Sony terbukti menerima suap penyertaan modal pendirian Bank Banten dari Ricky Tampinongkol, mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD), sebesar USD10.000 atau setara Rp137,5 juta. Perbuatan ini melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, perbuatan Sony dinyatakan telah memenuhi unsur dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 KUH Pidana dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, penyertaan modal pendirian Bank Banten senilai Rp950 miliar dianggarkan tiga tahap. Yakni, APBD Provinsi Banten 2013 sebesar Rp314,6 miliar, APBD Perubahan Provinsi Banten 2015 sebesar Rp250 miliar, dan sisanya sebesar Rp385,4 miliar dialokasikan APBD Provinsi Banten 2016.
Saat rencana pembahasan RAPBD Provinsi Banten 2016, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, Sony menghubungi Ricky Tampinongkol untuk meminta bantuan uang saku.
Ricky Tampinongkol menyanggupinya. Melalui staf PT BGD, Ricky Tampinongkol memberikan amplop berisi uang Rp60 juta. Oleh Sony, uang saku itu dibawa saat kunjungan kerja ke Kota Semarang. Sony kemudian menambahnya dengan uang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten. Sehingga, uang saku untuk 35 anggota Banggar masing-masing Rp2,5 juta dan untuk lima pimpinan DPRD Provinsi Banten masing-masing Rp4 juta.
Sementara, Eli Mulyadi, Sony, dan Tubagus Luay mendapatkan jatahnya masing-masing. Sesuai permintaan Sony, Eka (staf Setwan Banten) yang membagikan sisa amplop berisi uang itu.
Tanggal 29 November 2015, Sony menyarankan Ricky Tampinongkol untuk memberikan uang lagi kepada enam pimpinan Banggar DPRD Provinsi Banten. Alasan Sony, agar rapat paripurna pengesahan APBD Provinsi 2016 pada 30 November 2015 berjalan lancar.
Saran itu kembali disanggupi. Pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Ricky Tampinongkol menghubungi Sony setelah memastikan uangnya sudah ada. Uang dari Ricky Tampinongkol itu memang membuat rapat paripurna pengesahan APBD Provinsi Banten 2016 berjalan lancar. Alokasi anggaran penyertaan modal sebesar Rp385,4 miliar untuk PT BGD tidak dipermasalahkan.
Pembelaan Sony yang menyatakan bahwa pemberian uang itu sebagai kebiasaan di kalangan DPRD tidak dapat diterima, lantaran seluruh hak anggota DPRD sudah dipenuhi. Sebagai Ketua Harian Banggar DPRD Provinsi Banten, Sony harus memberi contoh bagi anggota lainnya.
Sementara, SM Hartono terbukti bersalah bersama-sama Sony menerima suap. SM Hartono secara aktif menghubungi Sony melalui pesan singkat untuk menanyakan permintaan uang kepada Ricky Tampinongkol. Pesan singkat SM Hartono itu disampaikan Sony kepada Ricky Tampinongkol.
Sony mengatur pertemuan Ricky Tampinongkol dengan SM Hartono di Restoran Istana Nelayan, Serpong, Kota Tangerang, 1 Desember 2015. Pertemuan ini berakhir dengan penangkapan ketiganya oleh penyidik KPK. Sejumlah uang turut disita.
“Keluarga mendukung keputusan Pak Hartono. Saya juga sudah konfirmasi ke KPK. Mereka (KPK-red) juga terima (putusan-red),” jelas Sukatma.
Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad mengaku belum menerima pernyataan sikap hukum dari pihak SM Hartono dan pihak KPK. “Belum ada (pernyataan SM Hartono menerima putusan-red). Kalau pun tidak ada (pernyataan sikap-red), vonis hukuman sampai jam kerja hari ini selesai (kemarin-red), berarti hukumannya sudah di-inkracht,” tegas Nur Fuad.
Setelah putusan pidana untuk SM Hartono resmi inkracht atau bersifat mengikat, salinan putusannya akan diserahkan kepada pihak KPK, agar eksekusi hukuman dapat segera dilaksanakan. “Nanti, diserahkan. Biar dapat dieksekusi,” jelasnya. (Merwanda/Radar Banten)