CILEGON – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Banten kembali meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,5 gram sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama Irawan (40) warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Direktur Ditpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, dalam Operasi Bersinar yang dilakukan pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di perairan Merak Cilegon, Banten.
“Pelaku kita tangkap di atas kapal KMP Savira Nusantara saat kapal sedang jalan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Sebelum penangkapan berlangsung pelaku ini sudah kita ikuti,” ujar Imam, Jumat (15/4/2016).
Dalam penangkapan Irawan (40) ini, untuk mengelabui anggota Kepolisian agar tidak curiga, sambung Imam, pelaku memasukan barang haram tersebut ke sebuah bekas bungkus rokok berwarna hitam. “Pelaku kita tangkap pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 19.00 WIB,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Imam, setelah dilakukan interogasi, Irawan mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang rekannya yang berada di Jakarta dan untuk dibawanya ke Lampung.
“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat hingga maksimal 12 tahun,” tegasnya. (Riko)










