SERANG – PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten mempersoalkan jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, M Yanuar. Menurutnya, pengangkatan Yanuar sebagai Kepala Dinkes Provinsi Banten telah melanggar aturan.
Menurut Ketua PKC PMII Banten, Mukhtar Anshori Attijani, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 267/Menkes/SK/III/2008, tentang pedoman teknis pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah. Kepala Dinkes harus Eselon II A dan II B dipersyaratkan minimum magister/SP1 kesehatan atau yang disetarakan.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Gubernur Banten dengan jelas menurut Mukhtar melakukan pelanggaran, karena mengingat M Yanuar merupakan seorang insinyur, bukan dokter atau berlatar belakang pendidikan kesehatan seperti yang diatur dalam peraturan diatas.
“PKC PMII Banten menilai reformasi birokrasi di Banten hanya slogan saja tanpa implementasi yang konkrit, terbukti dengan pengangkatan Kadinkes yang berlatar belakang insinyur bukan dokter, dan itu sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya. (Bayu)










