CILEGON – Dugaan tindak kekerasan di dalam lingkungan Rumah Tahanan (rutan) atau kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terjadi di Kota Cilegon. Seorang sipir di Lapas Klas lll Cilegon yang berinisial NN dilaporkan ke Kepala Lapas oleh seorang keluarga dari narapidana lapas itu dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap adiknya yang berinisial IY.
Andre mengatakan, pemukulan bermula saat adiknya (IY) yang merupakan narapidana di Lapas tersebut melaporkan kepetugas keamanan lapas tentang adanya temuan sebuah bong (alat hisap sabu) di ruangan NN. Tidak terima dengan laporan itu, akhirnya NN memukul IY di dalam ruangan.
“Walaupun hanya luka ringan tapi tetap kami tidak terima dan kami meminta kepada Kepala Lapas untuk memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya itu,” ujar Andre, saat ditemui di Lapas Klas lll Cilegon, Rabu (20/4/2016).
Kantor lembaga Menanggapi laporan tersebut, Kepala Lapas Klas lll Cilegon, Andi Muhammad Syarif mengatakan akan menindak lanjutinya secara tegas jika anak buahnya itu terbukti bersalah. “Baik secara sanksi administratif dan lainnya akan kita lakukan secara tegas, kepada keluarga korban kita juga meminta permintaan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Mengenai adanya temuan sebuah bong di ruangan NN, Andi membantah dengan keras. Andi menegaskan itu hanyalah sebuah pipa biasa yang berukuran 20 Centimeter. “Sudah kita lakukan pemeriksaan keruangan sipir itu, jika benar pasti kita tindak sesuai prosedur,” ujarnya. (Riko)









