SERANG – Pemprov Banten hari Selasa (26/4) ini mengumpulkan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten dan Kota di Banten untuk membahas penyelesaian aset yang tercatat ganda, baik oleh Pemprov Banten maupun Pemkab dan Pemkot.
Asda III Pemprov Banten Widodo Hadi menyatakan, rapat ini merupakan rangkaian dari rapat-rapat sebelumnya, untuk menyelesaikan persoalan pencatatan aset. “Sudah ada draft kesepakatan mengenai aset-aset yang tercatat ganda. Pencatatan aset harus tunggal, tidak boleh ganda. Kita sekarang harus tertib mengenai administrasi. Karena ini yang membuat neraca kita berantakan,” ujar Widodo mengawali pertemuan tersebut di ruang transit Pendopo KP3B, Kota Serang.
Setelah pertemuan ini, lanjut dia, tidak boleh lagi ada perselisihan aset. Persoalan aset yang tercatat ganda oleh masing-masing pemerintah daerah juga selesai dan hanya tercatat di satu pemerintah daerah. “Secara garis besar, yang paling penting adalah tidak ada lagi aset yang dicatat ganda. Dicatat provinsi iya, kabupaten kota juga iya,” ujarnya. (Bayu)









