SERANG – Dua mahasiswi diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kamis (28/4/2016). Kedua mahasiswi itu melihat proses penangkapan Muhammad Iman Tarjuman (49) oleh anggota Satreskrim Polres Serang yang berakhir pada kematian tersangka penggelapan dan penipuan itu.
Saksi itu Elnani Ekasari dan Popi Indriani, keduanya mahasiswi asal Kabupaten Pandeglang. Mereka menyewa sebuah kamar di sebelah kamar yang disewa Muhammad Iman Tarjuman di Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Elnani dan Popi melihat beberapa anggota Satreskrim Polres Serang saat menangkap Muhammad Iman Tarjuman pada Selasa (19/4/2016).
Belakangan diketahui bahwa ada seorang oknum anggota Polsek Karawaci berinisial IA yang dilibatkan dalam penangkapan Muhammad Iman Tarjuman. IA-lah yang diduga memukul korban. IA merupakan kerabat Iin, warga Lippo Karawaci, Kota Tangerang, yang melaporkan Muhammad Iman Tarjuman atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp160 juta untuk perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 dan 378 KUH Pidana oleh penyidik Polres Serang.
Kedua mahasiswi itu datang memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 14.30 WIB. Mereka didampingi anggota kuasa hukum keluarga korban, Erwin Tri Surya Anandar.
“Saksi melihat korban (Muhammad Iman Tarjuman-red) sudah terduduk dengan lutut di teras. Saat itu, banyak orang yang belakangan diketahui adalah polisi di sekeliling korban,” kata Erwin Tri Surya Anandar sesuai pemeriksaan Elnani dan Popi, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Hanya saja, kepada penyidik, Elnani dan Popi sama-sama mengaku tidak melihat pemukulan terhadap Muhammad Iman Tarjuman. Namun, kedua saksi melihat korban tidak merespons perintah seorang oknum polisi yang menangkapnya. “Ada yang bilang, ‘Ayo Pak (menyebut Muhammad Iman Tarjuman-red) berdiri, ikut (ke dalam mobil-red)!’ Korban hanya diam saja,” ungkap Erwin.
Elnani dan Popi juga tidak melihat secara jelas kondisi lengan Muhammad Iman Tarjuman yang diikat menggunakan sabuk. “Karena gelap dan (saksi melihat-red) dari depan. Mereka cuma sekilas melihatnya karena takut,” jelas Erwin.
Erwin mengatakan bahwa penyidik Subdit II Ditreskrimum juga akan memeriksa istri korban Siti Masitoh. “Besok (Jumat, 29/4/2016), dimintai keterangan tambahan,” kata Erwin.
Terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Bayu Aji membenarkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Elnani dan Popi. “Cuma saya belum tahu hadir atau tidak,” ujarnya.
Himawan mengatakan, untuk mengungkap kasus kematian Muhammad Iman Tarjuman pasca penangkapan itu, penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi secara bertahap sambil menunggu hasil autopsi dari RS Drajat Prawiranegara, Kota Serang.
“Nanti, anggota (Satreskrim Polres Serang-red) yang ditugaskan menangkap (diperiksa-red), dan akan kami minta hasil autopsinya,” terang Himawan. (Merwanda/Radar Banten)









