SERANG – Hasil autopsi jasad Muhammad Iman Tarjuman (49) telah diketahui. Disebutkan, bahwa tim forensik Rumah Sakit Drajat Prawiranegara menyatakan bahwa penyebab kematian korban akibat serangan jantung.
“Ya (hasil autopsi sudah diterima-red). Hasilnya, (penyebab kematian-red) akibat serangan jantung,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yus Fadillah melalui sambungan telepon, Senin (9/5).
Muhammad Iman Tarjuman merupakan tersangka pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUH Pidana berdasarkan laporan warga asal Lippo Karawaci, Kota Tangerang, bernama Iin. Muhammad Iman Tarjuman dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sehingga Iin merugi Rp160 juta. Uang ini untuk keperluan penerimaan CPNS.
Selasa (19/4) lalu, empat oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap Muhammad Iman Tarjuman di kontrakannya, Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Saat itu, anggota Polsek Karawaci Inspektur Polisi Dua (Ipda) IA dilibatkan. IA merupakan kerabat Iin.
Penangkapan itu berujung petaka. Muhammad Iman Tarjuman tewas sesaat setelah ditangkap. Korban diduga mengalami kekerasan fisik. Hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Banten dan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Banten, IA mengakui telah memukul satu kali ke arah wajah Muhammad Iman Tarjuman.
Dari hasil autopsi ditambah keterangan beberapa saksi, Yus Fadillah menyatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka kasus tersebut. “Masih harus didalami lagi supaya ada persesuaian keterangan karena ada beda versi (kekerasan terhadap korban-red) antara saksi A dan saksi B. A bilang begini, sedangkan B bilang begitu,” jelasnya.
Yus Fadillah mengakui, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus itu. Persoalan teknis menjadi kendala. “Harap bersabar. Yang jelas, kami proses. Kami maunya juga cepat, tapi kan ada saja kendala teknis. Seperti contohnya, pelapor (Siti Masitoh/istri korban-red) mau diperiksa lagi sekarang, tapi masih pulang ke Jawa,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Erwin Surya Anandar, mengaku sudah mendatangi penyidik Polda Banten untuk mempertanyakan hasil autopsi. “Penyidik bilang, belum bisa (memberikan hasil autopsi-red) karena harus dikaji oleh ahli dulu,” ujarnya.
Erwin menegaskan, kliennya akan meminta autopsi ulang bila hasil autopsi dokter forensik RS Drajat Prawiranegara dianggap tidak sesuai. “Keluarga korban telah kontak dengan forensik Mabes Polri. Kebetulan ada kontak dengan tim yang melakukan autopsi kepada Siyono (terduga teroris yang tewas setelah ditangkap di Klaten, Jawa Tengah-red),” ungkapnya.
Dia juga mengaku telah menyampaikan informasi terkait keinginan Siti Masitoh untuk memberikan keterangan tambahan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik. “Ada BAP tambahan. Isinya apa? Nanti disampaikan setelah diperiksa. BAP tambahan ini karena ada yang baru diingat oleh pelapor. Tapi, bukan hari ini (kemarin-red). Kami minta, Kamis (12/5), baru diperiksa,” jelas Erwin.
Kakak kandung korban, Aan Asphianto, menyatakan keraguannya atas hasil autopsi oleh tim forensik RS Drajat Prawiranegara. “Tidak benar seratus persen (kalau-red) sebab kematiannya jantung. Adik saya memang betul berobat ke dokter jantung, tapi bukan penyakit jantung. Kalau sesak napas, karena bengek (asma-red) ada dari kecil,” tukasnya. (Merwanda/Radar Banten)









