SERANG – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan Iin Arifki sebagai tersangka penganiaya Iman Tarjuman (49) yang berujung kematian pada Selasa (19/4). Penetapan status hukum terhadap oknum polisi berpangkat inspektur polisi dua (ipda) anggota Polsek Karawaci, Kota Tangerang, itu didasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik.
“(Ipda Iin Arifiki-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin kemarin (20/6), melalui proses gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Sangkaannya melanggar Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUH Pidana,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yul Hendri kepada Radar Banten, Sabtu (25/6).
Iman Tarjuman tewas sesaat setelah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Serang di sebuah kontrakan di Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kematian adik kandung Dekan Fakultas Hukum Untirta itu diduga akibat kekerasan saat penangkapan korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. Sangkaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp160 juta untuk perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu berdasarkan laporan Ipda Iin Arifiki.
Belakangan diketahui bahwa penangkapan Iman Tarjuman juga melibatkan Ipda Iin Arifiki. Entah bagaimana, oknum anggota Polsek Karawaci yang menjadi pelapor itu dilibatkan dalam penangkapan Iman Tarjuman. Yang jelas, hasil penyidikan Subdit II Ditreskrimum menyatakan, Ipda Iin Arifiki lah yang diduga kuat memukul korban. Kematian Iman Tarjuman dilaporkan oleh istrinya, Siti Masitoh, pada Rabu (20/4).
Penyidikan kasus ini tidak berhenti meskipun hasil autopsi jasad Iman Tarjuman oleh tim forensik Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, Kota Serang, menyatakan bahwa penyebab kematian korban akibat serangan jantung. Terlebih, ada keterangan beberapa saksi yang berbeda soal oknum pemukul korban saat ditangkap.
Karena itu, untuk mengungkap kasus ini, penyidik melakukan pra rekonstruksi dengan tiga versi. Yakni, versi tersangka, Siti Masitoh, dan saksi dari anggota Satreskrim Polres Serang. “(Ipda Iin Arifiki-red) sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Yul Hendri.
Penyidik tidak menahan oknum anggota Polsek Karawaci itu dengan alasan kooperatif. “Ditahan itu kan bukan harus, tetapi dapat. Selama ini, tersangka kooperatif. Alasan subjektif lainnya, tidak ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” kata Yul Hendri.
Namun, Yul Hendri memastikan bahwa proses hukum terhadap Ipda Iin Arifiki tetap berlanjut sampai di persidangan. “Kalau kita khawatirkan kabur, ya kita tangkap,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Erwin Tri Surya Anandar, mengaku sedikit lega atas penetapan tersangka kematian Iman Tarjuman. Sebelum mendengar kabar tersebut, dia sudah menduga bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka.
“Sebenarnya, beberapa hari setelah pra rekonstruksi, istri korban membuat keterangan tambahan. Setelah memberi keterangan, penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” jelas Erwin.
Penetapan tersangka ini ternyata belum bisa memuaskan keluarga korban. Erwin menuturkan, hal itu lantaran penyidik Subdit II Ditreskrimum tidak menahan tersangka.
“Terutama istri korban. Beliau mengatakan, kemungkinan kalau warga biasa, tersangka sudah dilakukan penangkapan dan ditahan,” pungas Erwin. (Merwanda/Radar Banten)









