SERANG – Kasus kematian Muhammad Iman Tarjuman (49), warga Taktakan, Kota Serang, yang tewas saat ditangkap aparat Polres Serang pada Selasa (19/4/2016) malam lalu, menguak tabir baru. Pada penangkapan itu, ternyata aparat Satreskrim Polres Serang didampingi anggota Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang, Ipda IA.
IA merupakan kerabat Iin, pelapor kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada korban Iman. IA ikut disebutkan turut membantu anggota Polres Serang saat menangkap korban di kontrakannya di Ranca Sawah, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
IA bersama empat anggota Polres Serang berangkat mencari keberadaan korban. “Ipda IA berinisiatif membantu penyidik Polres Serang mencari keberadaan tersangka,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nunung Syaifuddin, Jumat (22/4/2016), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Kata Kapolres, saat ditemukan di rumah kontrakan korban terlibat cekcok mulut dengan IA. Emosi, IA melayangkan pukulan ke arah wajah korban. “Ipda IA langsung memukul sekali di wajah korban karena saat ditanya korban mengaku tidak mengenalnya,” kata Nunung.
Nunung berdalih, anggotanya berusaha melerai keributan tersebut. Setelah berhasil melerai, anggota Polres Serang berusaha membawa korban keluar dari rumah kontrakan menuju Mapolres Serang.
Namun, korban terus meronta dan tiba-tiba jatuh lemas. Saat diberitahu istri korban, Siti Masitoh, bahwa korban memiliki penyakit jantung, anggota Polres Serang sempat menanyakan obatnya. Lantaran kondisi korban terus mengkhawatirkan, korban dibawa ke RS Drajat Prawiranegara.
“Namun, nyawanya tak tertolong setelah tim dokter melakukan upaya pertolongan,” kata Nunung.
Menurut Nunung, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten telah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan Siti Masitoh. “Pengakuan istri tersangka kepada personel Propam Polda Banten, diketahui bahwa penyidik Polres Serang berusaha melerai dan menyelamatkan nyawa korban,” kata Nunung.
Kabid Propam Polda Banten AKBP Dicky Sondani belum dapat memberi penjelasan terkait pemeriksaan keempat anggota Polres Serang. “Saya belum terima laporan. Saya masih ada di luar kota,” kata Dicky saat dihubungi pukul 18.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yus Fadillah mengatakan, akan memeriksa IA dalam kasus tersebut. “Nanti akan kita periksa. Memang IA anggota Polres Tangerang, tetapi locus delicti-nya kan ada di Polres Serang,” kata Yus.
Yus Fadillah mengatakan, proses penangkapan hanya boleh dilakukan oleh anggota yang diberikan tugas. “Boleh saja dari luar, tapi sifatnya hanya membantu, misalnya mencari tersangka. Tapi, tetap tidak boleh melakukan kekerasan,” tegas Yus Fadillah.
Muhammad Iman Tarjuman alias Agus Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penyidik Polres Serang mengamankan barang bukti dua lembar kwitansi masuk CPNS yang masing-masing tertera nilai Rp70 juta dan Rp30 juta. (Merwanda/Denny K/Radar Banten)









