SERANG – Lima anggota Polres Serang yang diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Iman Tarjuman (49), warga Taktakan, Kota Serang, akan dipanggil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, hari ini.
Sesuai surat perintah penangkapan (sprinkap) yang diperoleh Harian Radar Banten, ada sembilan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang ditugaskan menangkap korban. Di antaranya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Shilton, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ronald P Pardede, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Effendi, Brigadir Polisi (Brigpol) Amirudin Rafik, Brigpol Denny Mustofa, Brigpol Tohap Freddy Purba, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Briptu Komang Suardika, Briptu Zulkifli dan Muhamad Fajri.
“Nanti, kita panggil dulu anggotanya itu. Suratnya baru saya baca hari ini (kemarin-red). Artinya, ada disposisi Kapolda nanti bagaimana, begitu kan, apakah diperiksa nanti di Polda Banten atau di Polres Serang,” kata Kabid Propam Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicki Sondani.
Rencananya, kelima anggota polisi tersebut akan dipanggil hari ini. Sementara, istri korban Siti Masitoh juga rencananya akan dimintai keterangan. “Kita akan tanya persoalannya. Hasil visum juga belum kami terima,” singkat Dicki.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yus Fadillah menegaskan, akan memproses laporan Siti Masitoh. “Laporan belum sampai ke saya. Kalau ada laporan, pasti ditindaklanjuti,” tegas Yus Fadillah.
Polda Banten akan menyelidiki peristiwa itu dengan memanggil anggota Polres Serang yang bertugas menangkap korban hingga meninggal. “Ya, pasti diperiksa. Peristiwanya seperti apa. (Pemeriksaan-red) belum dijadwalkan,” kata Yus Fadillah.
Yus Fadillah juga berencana meminta hasil autopsi jasad korban dari RS dr Drajat Prawiranegara untuk mengetahui sebab kematian korban. “Sebab matinya apa, apakah karena kekerasan fisik atau ada hal lain. Kita juga akan memintai keterangan ahli,” kata Yus Fadillah.
Dia menegaskan, anggota kepolisian tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap tersangka. “Di lapangan kondisinya kita tidak tahu, apakah ada perlawanan saat ditangkap,” kata Yus Fadillah.
Sementara itu, Budi Suhendar, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, menegaskan bahwa hasil visum korban pada pelipis mata kanan korban tidak menyebabkan kebutaan. “Tidak benar. Tolong diluruskan. Yang benar ada luka pada kelopak mata sebelah kanan bagian bawah akibat kekerasan benda tumpul,” kata Budi Suhendar. (Merwanda/Radar Banten)








