SERANG – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih mendalami kasus kematian Muhammad Iman Tarjuman (49). Berbedanya keterangan saksi dan pelapor menjadi hambatan penyelidikan kasus tersebut.
Iman Tarjuman (49), tewas saat proses penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Serang, Selasa (19/4) lalu. Tersangka penggelapan dan penipuan itu ditangkap di sebuah kamar di sebelah kamar yang disewa Muhammad Iman Tarjuman di Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kematian Iman Tarjuman diduga lantaran mengalami kekerasan saat penangkapan. Belakangan diketahui bahwa ada seorang oknum anggota Polsek Karawaci berinisial IA yang dilibatkan dalam penangkapan Muhammad Iman Tarjuman. IA-lah yang diduga memukul korban. IA merupakan kerabat Iin, warga Lippo Karawaci, Kota Tangerang, yang melaporkan Muhammad Iman Tarjuman atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp160 juta untuk perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 dan 378 KUH Pidana oleh penyidik Polres Serang.
Rabu (20/4), kasus ini dilaporkan Siti Masitoh, istri korban ke Mapolda Banten. “Hambatan ada, ya karena antara pelapor dan saksi keterangannya tidak berkesesuaian. Siapa yang memukul,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yus Fadillah, Sabtu (4/6), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Atas keterangan berbeda itu, penyidik berencana melakukan konfrontasi antara pelapor dan saksi. “Kami harus mencari saksi lain. Dari jarak berapa meter antara saksi dengan kejadian, apakah betul seperti itu,” kata Yus Fadillah.
Diakui Yus Fadillah perbedaan keterangan itu menyebabkan penyelidikan kasus tersebut jadi tersendat. Padahal, hasil autopsi penyebab kematian Iman Tarjuman dari tim forensik Rumah Sakit Drajat Prawiranegara sudah diterima penyidik. “Harusnya cepat selesai, ya karena itu, harus didalami lagi. Kita tidak mau, nanti dipaksakan malah mentah di persidangan. Jadi, harus membutuhkan waktu,” ungkap Yus Fadilah.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Erwin Surya Anandar membantah bahwa keterangan kliennya berbeda dengan keterangan saksi. “Beberapa waktu lalu, penyidik sudah meminta keterangan lagi pelapor. Keterangan klien kami sudah sesuai dengan apa yang disampaikan penyidik,” kata Erwin.
Erwin berharap penyidik dapat segera merampungkan penyelidikan kasus tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan layangkan surat kepada penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini,” kata Erwin. (Merwanda/Radar Banten)









