SERANG – Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten dikurangi dari biasanya. ASN kini mulai bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta, saat ditemui di gedung DPRD Banten.
Ranta menjelaskan, dengan pengurangan jam kerja tersebut, dirinya mengingatkan agar ASN bekerja sesuai aturan yang ditetapkan dan tidak pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan. “Sebetulnya, ASN kan aturannya sudah jelas. Sanksinya sudah jelas. Yah, jadi harus kita ikuti,” ujarnya saat ditemui sebelum mengikuti rapat paripurna.
Pemprov Banten, menurut Sekda sudah menyampaikan surat edaran terkait imbauan selama Ramadan tersebut. Salah satu isinya adalah terkait kepatuhan jam kerja. Terkait adanya sejumlah ASN yang telat mengikuti apel hari ini, Sekda ternyata tetap menghargai upaya ASN tersebut.
“Bukan memaklumi. Tapi kita menghargai upaya ASN untuk datang. Meskipun terlambat, kita hargai usahanya,” ujar Ranta. (Bayu)







