SERANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten mengamankan empat warga Pandeglang pengedar uang palsu. Uang palsu dari 106 negara ini mencapai total nominal hingga miliaran. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polda Banten pada konferensi pers yang berlangsung hari ini di markas Polda Banten, Rabu (22/6).
Dirkrimum Polda Banten, Polda Banten menjerat para pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita mata uang asing dari 106 negara sebanyak 29.198 lembar, plat cetakan uang, emas batangan palsu dan sejumlah alat komunikasi milik para pelaku.
“Keempatnya dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan atau Pasal 244 KUHPindana dan atau Pasal 245 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ujar Yus Fadilah, Rabu (22/6).
Kombes Pol Yus Fadillah mengungkapkan, keempat tersangka pengedar upal ini di antaranya ; Jumroni alias Aldi, Juhin, Ismet Selamet dan Anis Nudi Priyono yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Keempatnya diketahui telah melakukan aksi pengedaran uang palsu sejak delapan hingga 12 bulan terakhir.
“Modus operandi pelaku adalah, beli satu dapat dua hingga tiga mata uang palsu. Misalnya begini, uang Rp10 ribubisa untuk membeli dua hingga tiga lembar mata uang palsu kepada para pelaku,” tegasnya.
Masih menurut Yus Fadillah, pihaknya sendiri telah mengincar para terseangka ini sejak beberapa bulan lalu. Pengedaran uang palsu tersebut menggunakan berbagai modus salah satunya adalah menjual dengan perbandingan satu banding dua atau satu banding tiga. “Misalkan membeli dengan uang asli sebesar seribu rupiah, nanti dia dapat uang palsu sebesar dua ribu atau tiga ribu rupiah,” ujarnya.
Yus melanjutkan, tim penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga merupakan otak kejahatan. “Saat ini tim kami masih di lapangan, untuk melakukan pengejaran pelaku DPO,” ujarnya. (Bayu)