slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Sesuai Perpres, Layanan Peserta yang Telat Bayar Iuran Jamkes Dihentikan

Aas Arbi by Aas Arbi
22-06-2016 21:11:31
in Featured, Pemerintahan
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Telat membayar lebih dari sebulan, penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dihentikan sementara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan ketentuan baru terkait keterlambatan bayaran iuran peserta.

Kepala Bidang Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan (HK3) BPJS Kesehatan Regional XIII, Chandra Jaya mengatakan, bila peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2016 mendatang. “Jika ingin kembali mengaktifkan penjaminan peserta, penjamin perlu membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak plus bulan di saat kita ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan,” kata Chandra kepada wartawan, Rabu (22/6).

Baca Juga :

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkot Serang Dukung Program JKN

Harapan Sembuh Kembali Ada, Operasi Batu Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

Patah Tulang Bahu, Biaya Pengobatan Selama Lebih Dari Satu Tahun Dicover BPJS Kesehatan

Chandra mencontohkan, bila selama tiga bulan peserta tidak membayar iuran sejak tanggal 10 jatuh tempo. Untuk mengaktifkannya lagi, berikut jumlah yang harus dibayar Rp80.000/bulan x (3 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp320.000.

“Peserta tidak akan dikenakan denda jika tidak menggunakan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Sebaliknya, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari menggunakannya. Rumus perhitungannya, 2,5 persen x biaya RS x jumlah bulan tertunggak,” kata Chandra.

Chandra menjelaskan, bila 10 hari setelah status kepesertaan aktif kita dirawat di RS yang menghabiskan biaya Rp10 juta. Berikut jumlah denda yang harus dibayar 2,5 persen x Rp10 juta x 3 = Rp750.000. (Fauzan Dardiri)

Tags: jamkesJKN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Tangkap 4 Pengedar Upal 106 Negara Senilai Miliaran Rupiah

Next Post

Ramadan Ini, Kader HMI Diminta Hatam Al-Quran Minimal Satu Kali

Related Posts

Bisnis

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

by Bayu Mulyana
Kamis, 9 April 2026 06:26

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos...

Read moreDetails

BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkot Serang Dukung Program JKN

Harapan Sembuh Kembali Ada, Operasi Batu Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

Patah Tulang Bahu, Biaya Pengobatan Selama Lebih Dari Satu Tahun Dicover BPJS Kesehatan

Sempat Khawatir Tentang Biaya, Pasien Batu Ginjal di Cilegon Ini Tenang Setelah Tahu Biaya Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan

PT KBS Biayai JKN-KIS 147 Warga Ciwandan Kota Cilegon

Asuransi Saja Tak Cukup, Ibu Satu Anak Ini Buktikan Pentingnya JKN

Tak Punya BPJS Kesehatan, Warga Banten Bisa Pakai Surat Keterangan Tidak Mampu

BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Masa Cuti dan Libur Lebaran 2024

BPJS Kesehatan KC Serang Gelar Pertemuan dengan Rumah Sakit dan Klinik di Provinsi Banten

Next Post
Ilustrasi

Ramadan Ini, Kader HMI Diminta Hatam Al-Quran Minimal Satu Kali

Ilustrasi

Kadisnakertrans Banten: THR Harus Cair Sebelum H-7!

Mau Sehat Saat Puasa? Lakukan 2-4-2

Mau Sehat Saat Puasa? Lakukan 2-4-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Rabu, 29 April 2026 18:03
ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

Rabu, 29 April 2026 18:02
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Rabu, 29 April 2026 18:03
ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

Rabu, 29 April 2026 18:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

by Purnama Irawan
Rabu, 29 April 2026 18:09

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung progres pembangunan Sekolah...

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 April 2026 18:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan meraih gelar juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak