SERANG – Telat membayar lebih dari sebulan, penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dihentikan sementara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan ketentuan baru terkait keterlambatan bayaran iuran peserta.
Kepala Bidang Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan (HK3) BPJS Kesehatan Regional XIII, Chandra Jaya mengatakan, bila peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2016 mendatang. “Jika ingin kembali mengaktifkan penjaminan peserta, penjamin perlu membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak plus bulan di saat kita ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan,” kata Chandra kepada wartawan, Rabu (22/6).
Chandra mencontohkan, bila selama tiga bulan peserta tidak membayar iuran sejak tanggal 10 jatuh tempo. Untuk mengaktifkannya lagi, berikut jumlah yang harus dibayar Rp80.000/bulan x (3 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp320.000.
“Peserta tidak akan dikenakan denda jika tidak menggunakan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Sebaliknya, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari menggunakannya. Rumus perhitungannya, 2,5 persen x biaya RS x jumlah bulan tertunggak,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, bila 10 hari setelah status kepesertaan aktif kita dirawat di RS yang menghabiskan biaya Rp10 juta. Berikut jumlah denda yang harus dibayar 2,5 persen x Rp10 juta x 3 = Rp750.000. (Fauzan Dardiri)








