CILEGON – Kota Cilegon sebagai daerah industri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banten meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Hari ini, misalnya, sejumlah TKA di PT Semen Jakarta, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, secara mendadak diperiksa dokumen izin tenaga kerja asingnya oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banten, Kamis (4/8.
Kabid Kependudukan DKCS Kota Cilegon Kusmajaya menjelaskan, 42 TKA di PT Semen Jakarta sementara ini tinggal di mess karyawan. “Dari 42 WNA yang tinggal di mes ini, 33 orang sudah memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT), sedangkan 9 orang lagi belum memiliki. Masih menyusul. Perusahaannya yang mengajukan,” ujarnya.
Kusmajaya menerangkan, pada 2016 ada 487 warga negara asing yang telah mengurus dan memiliki SKTT. “Jika keberadaan mereka sudah menetap lebih dari 5 tahun, seharusnya mereka sudah mengurus pembuatan KK (kartu keluarga) dan KTPE (kartu tanda penduduk elektronik),” ujarnya.
Hingga saat ini, Kepala Disnaker Kota Cilegon Erwin Harahap masih memeriksa dokumen resmi yang dimiliki TKA di PT Semen Jakarta. “Tolong kasih tahu kepengurus, jangan pernah menyebutkan daerah lain jika tinggal dan kerja di Cilegon,” ujar Erwin kepada sejumlah TKA yang masih diperiksa.
Senin (1/8) lalu Polda Banten menangkap 37 TKA asal Tiongkok. Mereka kini sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon. Jika mereka terbukti tidak memiliki dokumen resmi, maka akan dideportasi. (Riko)