SERANG – Pemerintah didesak segera memperbaiki sistem pelayanan rekrutmen kepesertaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan batas waktu yang tertuang dalam UU BPJS awal tahun 2019 harus sudah selesai.
“Tahun 2019 kepesertaan BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan harus selesai. Namu sampai saat ini gap ya masih cukup besar, terutama peserta mandiri,” ungkap Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (MP-BPJS) Hery Susanto saat membuka acara Rakorwil MP-BPJS Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (7/9).
Hery mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan banyak persoalan yang muncul soal kepesertaan BPJS, seperti kartu BPJS Kesehatan palsu , masyarakat tidak tahu soal mengurus kepesertaan, lokasi kantor jauh-jauh, akses pelayanan sulit.
“Laporan keuangan di tahun 2015 lalu, BPJS mengalami devisit Rp10 triliun secara nasional. Jangan sampai negara gagal dalam rekrutme kepesertaan BPJS,” kata Hery.
Sementara itu, lanjut Hery, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masalahnya masih banyak perusahaan yang belum memasukkan tenaga kerjanya menjadi peserta.
“Kami mendorong agar MP BPJS menjadi penggerak dan membuka posko-posko pengaduan kepesertaan BPJS,” katanya. (Fauzan Dardiri)










