SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meng-upload tiga dokumen bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, yang telah mendaftarkan ke KPU Banten. Dengan cara itu, KPU Banten meminta tanggapan (saran dan pendapat) dari masyarakat terkait keabsahan dokumen tersebut.
“Sejak kemarin sore KPU Banten telah memublikasikan dokumen pendaftaran calon di halaman web KPU Banten. KPU Banten meminta kepada masyarakat Banten untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap kedua paslon (Wahidin Halim – Andika Hazrumy dan Rano Karno – Embay Mulya Syarief),” kata Ketua Pokja Pecalonan KPU Banten Syaeful Bahri saat dihubungi Radar Banten Online, Selasa (27/9).
Syaeful menjelaskan, ada tiga dokumen yang diupload KPU Banten di website resminya. Pertama, model BB2 KWK Pasangan Calon. Kedua, formulir TT-1. Ketiga, visi misi pasangan calon. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, serta Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
“Intinya kami meminta masukan dari masyarakat, tetapi harus beridentitas jelas, bukan fitnah dan black campaign. Yang penting ini bentuk transparansi kepada masyarakat dalam mengenal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten,” katanya.
Syaeful menjelaskan, tanggapan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi Banten di Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani No. 7A, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, atau email dengan alamat kpubanten@gmail.com dengan mencantumkan identitas diri. (Fauzan Dardiri)









