SERANG – Tak kunjung mendapatkan pekerjaan, Sanusi (21) warga Boru, Kota Serang, nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemuda lulusan SMK tahun 2013 silam ini mengaku sudah melamar pekerjaan ke berbagai macam perusahaan, namun tak kunjung diterima.
Ditemui di Mapolda Banten, Sanusi menjelaskan, dirinya mulai putus asa dan nekat menjual sabu sekitar sejak dua minggu yang lalu. Sanusi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Sehari saya jual sekitar tiga g (gram), dapat uangnya sekitar Rp3 juta, untungnya mah cuma Rp300 ribu. Saya baru sekitar dua kali ngambil, ngambilnya di terminal Rangkas,” papar Sanusi.
Sanusi sendiri merupakan salah satu dari 173 pengedar dan pemakai narkoba yang terjaring oleh Polda Banten dan Polres jajaran.
Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 173 tersangka tersebut, 100 di antaranya adalah pengedar. “Dari yang tertangkap ini, berdasarkan kelompok umur, mayoritas usia produktif. Sedangkan lulusan sekolah, lulusan SLTA ada 102 orang, perguruan tinggi tujuh orang, sisanya SD dan SMP,” ujar Sigit, Senin (7/11).
Ada tiga modus operandi menurut Sigit yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut. Pertama, transaksi melalui pemesanan lewat telepon genggam, kemudian narkobanya diletakan di suatu tempat. “Jadi penjualnya tidak ada di tempat tersebut. Ada 87 dengan modus ini. Kedua face to face, pembeli dan penjual bertemu langsung, dengan modus ini ada 32 kasus, sisanya dengan modus menggunakan kurir,” pungkasnya.
Adapun jumlah total barang bukti yang diamankan bersama seluruh pelaku, sabu seberat 571,585 gram, ganja 5,1 kilogram, dan ekstasi satu butir. “Seluruh barang bukti ini diamankan dari 138 kasus dengan 173 pelaku, selain itu ada juga seperti bong,” paparnya. (Bayu)










