CILEGON – Buruh di Kota Cilegon menolak besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon Tahun 2017 yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan. Kemarin UMK Cilegon ditetapkan sebesar Rp3.331.997,63. Sedangkan buruh di Kota Cilegon menuntut UMK 2017 sebesar Rp3.693.000.
Kamis (24/11), ratusan buruh di Kota Cilegon yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, dan Pertambangan minyak gas bumi dan umum (FSPKEP) dan Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) berkumpul di depan halaman kantor Pemkot Cilegon. Rencananya hari ini mereka akan menggelar konvoi menggunakan kendaraan roda dua untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
“Aksi ini lanjutan dari kemarin. Kita meminta UMK Cilegon sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh walikota. Kewenangan walikota jangan dipatahkan oleh PP 78 yang jelas itu merugikan buruh dan tidak menghormati keputusan pemimpin orang nomor satu di Cilegon,” ujar Rudi Sahrudin Ketua FSPKEP Kota Cilegon.
Ditegaskannya, ia dan rekan-rekan buruh Cilegon menolak atas besaran UMK Cilegon 2017 yang telah ditetapkan. Rudi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menginap di KP3B. “Kita ke KP3B untuk menuntut. SK UMK kan sudah keluar, tapi belum kita terima. Kalau tidak sesuai ya kita minta direvisi,” katanya.
Rudi menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sangat merugikan buruh. “Kita sangat kecewa banget, karena penetapan rekomendasi sudah jelas. Kenaikan UMK harus 20 persen,” ucapnya. (Riko)