SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan ratusan ribu berkas hasil permohonan pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di halaman parkir kantor Disdukcapil Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Jumat (23/12).
Agenda rutin setiap dua tahun sekali tersebut dilakukan sekitar pukul 16:00 WIB. Kegiatan tersebut disaksikan oleh para perwakilan camat se Kota Serang.
Kepala Seksi Dokumentasi pada Disdukcapil Kota Serang Iin Roslina mengatakan, tujuan pemusnahan berkas ini untuk mengurangi jumlah berkas atau dokumen sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di satuan kerja perangkat daerah di Disdukcapil.
“Perlu diketahui pemusnahan berkas ini terdiri dari hasil pelayanan KK dan KTP tahun 2012 sebanyak 100.513 berkas dan tahun 2013 sebanyak 161.549 berkas,” ujarnya usai memusnahkan ratusan berkas permohonan KK dan KTP.
Iin menjelaskan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 19 tahun 2012 tentang pedoman pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah.
“Dalam peraturan tersebut menegaskan pemusnahan domumen in-aktif dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan daftar jadwal retensi dokumen pada pasal 26. Kemudian pada lampiran peraturan menteri dalam negeri tersebut menyebutkan bahwa jadwal retensi berkas dan dokumen hasil pelayanan administrasi kependudukan dapat dimusnahkan dengan masa in-aktif dua tahun,” ujarnya. (Adef)