SERANG – Hari ini, rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dijadwalkan final. Semua perkara sengketa pilkada serentak 2017 langsung diplenokan untuk memutuskan perkara ditolak atau dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
“Kami masih menunggu RPH selesai, belum dapat surat undangan (panggilan),” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada Radar Banten, Selasa (28/3).
Menurut Agus, KPU Banten selaku pihak termohon posisinya menunggu surat undangan dari MK. “Mungkin baru besok (hari ini-red) suratnya dikirimkan oleh MK ke pihak-pihak yang berperkara,” jelasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarief selaku pemohon (penggugat), Badrul Munir mengaku belum menerima surat panggilan dari MK terkait gugatan yang diajukannya.
“Kita masih menunggu suratnya, MK akan memanggil semua pihak untuk menyampaikan hasil RPH terkait gugatan hasil Pilgub Banten,” katanya.
Munir menambahkan, berdasarkan pelaksanaan sidang pendahuluan, sengketa Pilgub Banten mengikuti sidang pertama pada hari pertama jadwal sidang pendahuluan MK, yaitu 16 Maret. Jadi, tidak menutup kemungkinan penyampaian hasil RPH pun di hari pertama jadwal MK. “Kita tunggu besok (hari ini-red), kemungkinan penyampaian hasil RPH untuk sengketa Pilgub Banten disampaikan pada 30 Maret,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, RPH MK baru selesai pada Rabu (29/3) dan langsung sidang pleno. Secara bertahap hasilnya akan disampaikan mulai 30 Maret hingga 5 April mendatang.
Fajar menegaskan, RPH dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim MK. Keputusan menolak atau menerima gugatan berdasarkan hasil persidangan yang sudah digelar sebelumnya. “Jadi, permohonan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait atau kalau ada keterangan Panwaslu/Bawaslu termasuk memeriksa alat bukti dibahas melalui RPH sampai 29 Maret,” katanya.
Menurut Fajar, sesuai jadwal MK, hasil RPH kemudian diplenokan dan selanjutnya akan disampaikan pada putusan dismissal. “Itu kan tertutup dengan mendasarkan pada alat bukti dan seluruh yang terungkap di persidangan. Itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk membuat keputusan,” jelasnya.
Fajar tidak bisa menyebutkan perkara mana saja yang pembahasan di RPH-nya berjalan alot. “Ya, itu tergantung dari dinamika di rapat hakim. Saya juga tidak ikut dan tidak tahu juga bagaimana hakim membahas itu karena sifatnya memang tertutup. Nanti output-nya di dismissal itu yang akan dibacakan mulai 30 Maret dengan memanggil semua pihak yang berperkara,” jelas Fajar.
Berdasarkan data MK pada sengketa Pilkada serentak 2015 lalu, dari 152 perkara yang masuk, sebanyak 138 perkara ditolak MK. “Perkara yang ditolak pada 2015 dikarenakan objek gugatan salah, permohonan gugatan bukan diajukan oleh pasangan calon, permohonan melebihi tenggat tiga hari batas permohonan, dan perkara tidak memenuhi syarat formil seperti diatur Pasal 158 itu tentang selisih suara,” tambah Fajar.
Sebelum hakim MK mulai menggelar RPH pada 23 Maret lalu, semua perkara yang masuk sudah mengikuti dua kali sidang pendahuluan termasuk perkara sengketa Pilgub Banten. Pada sidang pertama pada 16 Maret, pihak penggugat (Rano-Embay) menyampaikan permohonan gugatannya. Selanjutnya sidang kedua pada 21 Maret, giliran pihak tergugat (KPU Banten) menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut serta pihak terkait (Wahidin-Andika) menyampaikan keterangan atas gugatan Rano-Embay.
Wakil Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Banten (termohon) dan pihak terkait (Wahidin-Andika) pada 21 Maret lalu menegaskan, hasil persidangan pendahuluan akan dibahas melalui RPH kemudian diplenokan oleh hakim MK. “Tahap selanjutnya adalah menunggu panggilan dari MK setelah majelis panel melaporkan atau menyampaikan hasil persidangan ini ke rapat permusyawaratan hakim (RPH), ke sidang pleno,” kata Usman sebelum menutup persidangan. (Deni S/Radar Banten)







