SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset mafia pajak senilai Rp 45,8 miliar lebih. Puluhan miliar aset tersebut disita selama tahun 2023.
“Total aset tersangka yang disita Rp 45.899.978.850,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, saat acara Riung Media 2023 di Aula Kanwil DJP Banten, Selasa, 28 November 2023.
Aset tersebut disita dari dua tersangka. Aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut digunakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Yang disita ini ada tanah, rumah, dan mobil. Aset ini akan kami lelang,” ujar Cucu.
Cucu menjelaskan, selama tahun 2023, terdapat delapan perkara wajib pajak yang diproses karena melakukan kejahatan perpajakan.
Dari delapan perkara wajib pajak tersebut, tiga di antaranya sudah dinyatakan P-21 atau berkas perkara lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas dinyatakan lengkap itu ada tiga,” katanya.
Selain sudah dinyatakan P-21, terdapat empat perkara wajib pajak yang telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
“Ada empat yang sudah P-22 (dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka),” ungkapnya.
Cucu mengatakan, modus kejahatan di perpajakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut dengan memalsukan atau menyampaikan yang tidak benar mengenai pelaporan pajak.
“Atau menyampaikan SPT yang tidak benar,” katanya.
Cucu mengungkapkan, selain proses hukum, pihaknya juga melakukan upaya di luar pemidanaan terhadap para pelaku kasus kejahatan perpajakan. Mereka diberikan waktu untuk melunasi temuan pajak yang tidak dibayarkan dengan sebenarnya dan diganjar hukuman tambahan berupa denda.
“Kalau ada unsur pidananya dan yang bersangkutan bersedia mengungkapkan transaksi yang sebenarnya, bisa melalui Pasal 8 ayat (3) (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” ungkapnya.
Cucu menambahkan, berdasarkan data tahun 2023, terdapat tujuh kasus yang ditangani dengan proses di luar pemidanaan. Nilai pemulihan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 10 miliar lebih.
“Nilai pemulihan kerugian negara Rp 10.199.075.643,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











