SERANG – Reza Saputra (22) pria asal Aceh diamankan Satuan Narkoba Polres Serang Kabupaten karena menjual obat-obatan ilegal dan minuman berakohol atau miras di Kampung Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu (16/4).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menjelaskan, pemuda kelahiran Aceh 22 Mei 1994 tersebut diamankan dalam giat razia terhadap peredaran obat dan minuman beralkohol / Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Serang pada Minggu 16 April 2017 sekira jam 18.30 WIB.
“TKP tepatnya di toko kosmetik. Karena telah terbukti tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan edaran farmasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” papar Zaenudin, Senin (17/4).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan obat jenis Tramadol warna putih 2.088 butir, obat jenis Heximer warna kuning 2.016 butir dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp3.160.000.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Zaenudin, pihak kepolisian pun mengamankan Ruhman (50) warga Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Ruhman diamankan sekira jam 21.00 WIB di toko miliknya di daerah tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, 63 botol kecil Anggur Kolesom 14,7 persen, 20 botol besar Anggur Kolesom 14,7 persen, 11 botol Anggur Merah 14,7 persen, 23 botol Rajawali 15 persen, 23 botol Vodka 19,7 persen, dan 3 botol Newport 32,83 persen. Total sebanyak 143 botol miras,” paparnya.
Tersangka menurut Zaenudin, melanggar Permendagri No. 6 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)