SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang mengemplang pajak.
Proses pidana akan diterapkan bagi korporasi yang melakukan pengemplangan pajak. Terbaru, penyidik menindak PT BAPI.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan proses pidana terhadap PT BAPI merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas tindak pidana perpajakan.
“Hal ini (memidanakan PT BAPI-red) menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten,” kata Cucu, Kamis 29 Februari 2024
Cucu mengungkapkan, proses pidana tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. “Kami ingin memberikan efek jera dan ingin terus mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ungkapnya.
Cucu menjelaskan, PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga telah sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak benar pada Agustus hingga Desember 2018.
“Selain itu, PT BAPI juga diduga tidak menyampaikan SPT pada Januari hingga Desember 2019 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur yang dilakukan berturut-turut dan berlangsung terus menerus,” ujarnya.
Cucu mengungkapkan, akibat perbuatan korporasi yang bergerak di bidang real estate itu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
“PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. Perusahaan ini bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang,” katanya.
Seharusnya sambung Cucu, PT BAPI melakukan pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan atau PPh sebagaimana Pasal 4 ayat (2) tentang PPh. Selain itu, PT BAPI juga wajib menyerahkan bukti potong PPh pada saat P lT APIK menyerahkan pekerjaannya. “Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” katanya.
Cucu mengatakan, PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena melakukan perbuatan tersebut berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
“PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Cucu menambahkan, akibat perbuatannya PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kanwil DJP Banten telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI ini, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











