slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Andi Mallarangeng Bebas

Aas Arbi by Aas Arbi
21-04-2017 19:45:17
in Featured, Hukum
Andi Mallarangeng Bebas

Andi Mallarangeng (foto; Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TERPIDANA kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4). Mantan menteri pemuda dan olahraga itu telah meninggalkan lapas pukul 16.00 WIB sore ini.

“Andi Alfian Malarangeng, hari ini Jumat 21 April 2017 pukul 16.00 WIB setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB),” kata Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani.

Baca Juga :

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Syarpani mengatakan, Andi bebas setelah mendapatkan CMB selama tiga bulan. “Dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung,” ujar Syarpani.

Aturan soal CMB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Yang dimaksud CMB  adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”.

Syaratnya yaitu terpidana tindak pidana khusus telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana. Dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. “Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tig bulan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta kepada Andi Mallarangeng. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Andi dinyatakan terbukti melakukan  korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel. (Put/jpg)

Tags: Korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Status 10 Ribu Guru Honorer di Banten Belum Jelas

Next Post

Pandangan Lansia Ini Tentang Peran dan Kodrat Wanita Sungguh Hebat

Related Posts

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap
Berita Utama

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

by Syaiful Adha
Selasa, 10 Maret 2026 04:27

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice Interpol terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah...

Read moreDetails

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

7 ASN Dipecat Karena Pidana, BKD Banten Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

Terlibat Tindak Pidana, Tujuh ASN Pemprov Banten Dipecat

Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang Paling Banyak Diadukan Warga

Korupsi JUT, Bendahara Desa Sukamenak Divonis 20 Bulan

Kejari Lebak Raih Peringkat Pertama Bidang Pembinaan se-Kejati Banten 2025

Kejari Lebak Selamatkan Uang Negara Rp 559 Juta

Next Post
Pandangan Lansia Ini Tentang Peran dan Kodrat Wanita Sungguh Hebat

Pandangan Lansia Ini Tentang Peran dan Kodrat Wanita Sungguh Hebat

Mengenakan Kebaya Saat Pelayanan, Kecantikan Pegawai Pos Bikin Gagal Fokus

Mengenakan Kebaya Saat Pelayanan, Kecantikan Pegawai Pos Bikin Gagal Fokus

Hari Kartini, Pelajar di Kota Serang Tawuran Pakai Senjata Tajam

Ini Penyebab Tawuran Pelajar di Kota Serang Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

by Agung S Pambudi
Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan...

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak