SERANG – Mendapat tudingan karena diduga memberikan izin pembangunan kios semipermanen di kawasan Taman Sari membuat Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) Kota Serang gerah.
Diberitakan Radar Banten sebelumnya, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Disdagperinkop berinisial J yang mengizinkan pembangunan kios. Namun, kemarin, oknum J yang diketahui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperinkop Kota Serang Jhoni Manahan Sianipar membantahnya. Dia beralibi jika sebelumnya menyuruh berdasarkan surat resmi kepada para pedagang agar masuk ke area Taman Sari yang sebelumnya menjadi tempat penjualan batu akik. “Tidak di bagian luar tapi di dalam. Bukan langsung di pinggir trotoar itu. Itu (surat-red) resmi,” kilah Jhoni saat menghubungi Radar Banten melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (20/4).
Jhoni secara tegas membantah jika pihaknya sebagai penanggung jawab kawasan tersebut menerima bagian dari para pedagang. Dia justru mengatakan kalau pembongkaran pagar yang sekarang dibangun kios tersebut menyalahi prosedur. “Waktu rapat, ketika pedagang menempati tempat sekarang, akan dibuka satu pagar untuk pintu yang menghadap ke sana (ke arah jalan-red) dan itu pun pemotongannya harus disaksikan oleh saya. Tapi, karena satu hal, ternyata pagar dibobol. Itu bukan ranah saya. Bangunan itu bangunan eks batu (pusat perdagangan batu akik-red), bukan bangunan baru yang kita harapkan,” katanya.
“Enggak ada (pungutan-red). Tidak ada sepeserpun. Sekarang begini, pejabat ngomong A, pedagang A plus. Arahan kami ke dalam tidak di situ. Tidak ada instruksi ke situ,” katanya.
Terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut, Jhoni mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Walikota Tb Haerul Jaman, dikeluarkan kebijakan agar pembongkaran bangunan tersebut setelah ada investor. “Mereka itu UMKM (usaha mikro kecil menengah-red) sehingga ada kebijakan sendiri. Intinya menunggu investor datang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, saat ini peruntukan Taman Sari belum dipastikan. Oleh karena itu, Pemkot lewat Disdagperinkop membolehkan area dalam diisi dulu oleh pedagang ikan hias dan sudah atas persetujuan walikota. “Realitasnya, kenapa pagar dibongkar dibangun menghadap jalan, karena sudah seperti itu saya panggil lurah, camat, Satpol PP. Dan yang hadir hanya kelompok pedagang ikan hias,” katanya. “Saya sampaikan supaya menghentikan pembangunannya. Pagar yang dibongkar dipasang kembali karena itu aset pemerintah. Mereka ketika dikumpulkan dihentikan pembangunannya, mau sampai di sini saja dulu, pasang pagarnya lagi,” tambahnya.
Ia mengaku, saat ini masih mencari tempat lain selain di lokasi tersebut. Namun, karena belum ada lokasi alternatif, pihaknya mengizinkan untuk berjualan di dalam Taman Sari. “Bukan tidak mau ditertibkan, saklek, tapi masalahnya belum bisa menempatkan mereka. Enggak boleh dong sewenang-wenang. Salah juga menghentikan usahanya, kalau digusur harus disiapkan relokasinya,” katanya. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)










