SERANG – Masyarakat yang melintasi Jl Cilegon KM 4, Drangong, Kota Serang atau lebih tepatnya di depan komplek The Grand Serang City, hari ini dibuat kaget dengan adanya razia gabungan yang digelar oleh UPT Samsat Kota Serang, Polres Serang Kota, Satpol PP Kota Serang dan Jasa Raharja.
Razia gabungan tersebut menerjunkan 51 personel dari lima instansi diantaranya 20 personel UPT Samsat Kota Serang, 15 personel Polres Serang Kota, 6 personel Dinas Perhubungan Kota Serang dan 10 personel Satpol PP Kota Serang.
“Razia ini kami lakukan di dua titik, titik sebelumnya kemarin kami adakan di depan Komplek Kota Serang Baru (KSB) dan hari ini titik terakhir,” kata Kepala UPT Samsat Kota Serang, Ahmad Syaukani, saat diwawancarai, Rabu (26/4).
Sementara itu, razia yang digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB, didukung dengan adanya mobil Samsat keliling yang disediakan oleh UPT Samsat Kota Serang, untuk mempermudah masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Ini salah satu upaya kita dalam menyadarkan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebenarnya yang rugi masyarakat sendiri kalau surat kendaraannya tidak lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, dana pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kota Serang. “Dana pajak ini akan dibagi Provinsi 70 persen dan 30 persen untuk Kabupaten dan Kota,” katanya.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Serang Kota, Rezki mengatakan, dari hasil razia hari ini dibandingkan kemarin, terjadi peningkatan khususnya untuk kendaraan roda dua.
“Lebih banyak hari ini, kita juga tidak menemukan pelanggaran lain selain pengendara yang masih menunggak (pajak) dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara,” ujarnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)









