TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemutihan Pajak kendaraan dan balik nama telah dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Di hari pertama kebijakan ini diberlakukan, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Samsat Serpong, Kota Tangsel.
Sebagai informasi, pemutihan pajak adalah anda cukup membayar pajak di tahun 2024-2025, sementara jika ada tunggakan pajak di bawah tahun tersebut akan diputihkan atau dihilangkan, termasuk dendanya.
Sementara bagi anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan, syaratnya dipermudah dengan tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik kendaraan lama.
Ada hal penting yang perlu diketahui setelah mengurus pajak kendaraan, anda akan menerima kertas putih berukuran panjang bernama Nota Penghitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
NPPKB ini merupakan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran pajak anda. Seluruh rincian terkait pembayaran pajak terdapat di kertas putih ini.
Salah satu yang menjadi perhatian dan menjadi pertanyaan wajib pajak usai mendapat NPPKB adalah adanya keterangan “denda” di dalam rincian pembayaran pajak.
Wajib pajak mempertanyakan masih ada denda yang harus dibayarkan meski kebijakan pemutihan pajak telah diberlakukan.
Nah, agar tidak keliru memahami kata “denda” di rincian pembayaran pajak, bahwa denda yang dimaksud bukan denda yang ditetapkan Samsat.
Denda yang dimaksud itu adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ini adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap membayar pajak. Ini merupakan kebijakan Jasa Raharja.
Seluruh denda dari Samsat dipastikan dihilangkan. Ada 11 rincian pajak yang di nolkan dan hanya 1 rincian pajak yang dibayarkan wajib pajak yaitu rincian pokok pajak.
Editor: Mastur Huda











